PA Dominasi Jabatan Ketua Alat Kelengkapan DPRA

sumber berita , 31-12-2009

Partai Aceh (PA) yang meraih 33 dari 69 kursi di DPRA, dalam penyusunan alat kelengkapan dewan periode 2009-2014 mendominasi jabatan ketua. Misalnya untuk posisi komisi, dari tujuh komisi yang dibentuk lima ketua komisi dijabat anggota legislatif dari Partai Aceh (PA). Lima komisi yang ketuanya dijabat anggota DPRA dari PA adalah Komisi A yang membidangi, Hukum, Politik dan Pemerintahan, ketuanya dijabat Drs H Andan Beuransyah, Komisi C yang membidangi Keuangan dan Investasi, ketuanya dijabat Ir Sanusi, Komisi D yang membidangi Pembangunan dan Tata Ruang, ketuanya dijabat Ir Jufri Hasanuddin, Komisi E, yang membidangi Pendidikan, Sains dan Tehnologi, Ketuanya dijabat, Ermiadi Abdul Rahman ST, dan Komisi G, yang membidangi Agama dan Kebudayaan, ketuanya dijabat Tgk H Muhammad Wali Alkhalidi.

Sedangkan jabatan ketua untuk dua komisi lagi, diberikan kepada partai Golkar dan Demokrat. Komisi B yang membidangi Prekonomian, Sumberdaya Alam dan Lingkungan, ketuanya dijabat H Umuruddin Desky (Golkar) dan Komisi F yang membidangi Kesehatan dan Kesejahteraan, ketuanya dijabat H M Yunus Ilyas (Demokrat). Tiga alat kelengkapan Dewan lainnya, jabatan ketuanya juga diduduki dari Partai Aceh. Badan Kehormatan Dewan (BKP), yang berjumlah enam orang, ketuanya dijabat Tgk Akhyar dari PA, Badan Legislasi yang anggotanya berjumlah 16 orang, ketuanya dijabat Tgk M Harun SSos dari PA dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), anggotanya berjumlah 10 orang, ketuanya dijabat Muslim Usman dari Partai Aceh.

Tapi, wakilnya dijabat dari Partai Demokrat, T Iskandar Doed SE Ak. Dari fraksi gabungan, PPP dan PKS, Fuady Sulaiman, diberi jabatan Wakil Ketua Komisi F. Fuady Sulaiman mengatakan, pemilihan dan penempatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi, dilakukan melalui lobi dan kesepakatan antar fraksi. Anggota legislatif dari Fraksi PAN, jika fraksinya nanti terbentuk akan diberi jabatan untuk menduduki posisi wakil ketua Komisi G. Sekarang enam orang anggotanya, ditempatkan pada anggota komisi A sampai E.

Untuk pembentukan fraksi penuh, Pimpinan DPRA memberikan waktu kepada lima orang anggota legislatif dari PAN untuk membentuk fraksi penuhnya 7 orang, sampai 30 Desember 2009. Seandainya sampai tanggal tersebut, tidak mampu membentuk satu fraksi penuh berjumlah tujuh orang, maka lima orang anggota legislatif dari PAN dan satu orang dari PKB, harus bergabung dengan fraksi yang telah ada saat ini. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRA, Amir Helmi SH mengatakan, pihaknya sebagai Pimpinan DPRA, setelah Ketua DPRA menerbitkan SK nya Nomor 7 tahun 2009, tentang penetapan alat kelengkapan Dewan dan Pengangkatan Ketua, Wakil dan Sekretaris komisi-komisi dan alat kelangkapan DPRA lainnya, tugas pimpinan sudah menjadi ringgan. Karena jika ada masalah yang perlu dimintai rekomendasi dan telahaan dari DPRA oleh eksekutif, maka pimpinan Dewan menyerahkan kepada komisi atau alat kelengkapan Dewan yang menangani masalah tersebut.

“Setelah keluarnya SK Pimpinan Dewan tentang pengangkatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi, dan alat kelangkapan Dewan lainnya. seperti badan legislasi, diharapkan kinerja DPRA yang baru, bisa lebih baik lagi dari bulan-bulan sebelumnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yakni legislasi, buget dan pengawasan,” ujar Amir Helmi.

Diposting 12-08-2011.

Mereka dalam berita ini...

Adnan Beuransyah

Anggota DPR Aceh 2009-2014 Aceh 7
Partai: PA

Sanusi

Anggota DPR Aceh 2009-2014 Aceh 3
Partai: PA

Ermiadi Abdul Rahman

Anggota DPR Aceh 2009-2014 Aceh 5
Partai: PA

Umuruddin Desky

Anggota DPR Aceh 2009-2014 Aceh 7
Partai: Golkar

M. Yunus Ilyas

Anggota DPR Aceh 2009-2014 Aceh 6
Partai: Demokrat