Dua Langkah Membenahi Penegak Hukum

Persoalan hukum yang karut marut di Tanah Air tak bisa dilepaskan dari peran hakim dan para penegak hukum lainnya. Komisi Yudisial (KY) sampai berkirim surat ke DPR dengan tembusan ke Komisi III untuk melaporkan tindakan hakim nakal.


Menurut anggota Komisi III dari F-PKS Bukhori Yusuf, harus ada keberanian untuk membereskan aparat penegak hukum yang seringkali menyimpang dari tugasnya. "Ada dua langkah utama. Pertama, untuk jangka pendek perlu ada pengambilan janji ulang sebagai penegak hukum dan hakim yang sebelumnya didahului pelatihan tentang perubahan karakter," kata Bukhori kepada Jurnalparlemen.com, Sabtu (25/8). 


Dari langkah pertama ini, lanjut Bukhori, yang lulus akan diproyeksi mendapat jabatan dan pimpinan di masing-masing lembaga penegak hukum,  baik jaksa, polisi maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dan, yang tidak lulus di-PHK dini.


"Langkah kedua, membenahi cara rekrutmen yang transparan dan akuntabel oleh lembaga independen dan profesional. Dan, pendaftaran maupun hasilnya harus diumumkan ke publik," jelas Bukhori

Diposting 28-08-2012.

Dia dalam berita ini...

Bukhori Yusuf

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Selatan II
Partai: PKS