Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membentuk tim panitia khusus (pansus) untuk kasus pembebasan tanah kaveling DKI di Meruya, Jakarta Barat.
Terakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kalah di meja hijau soal sengketa tanah itu. Akibatnya, Pemprov DKI wajib membayar uang sebesar Rp391 miliar kepada PT Porta Nigra.
Pembentukan tim pansus itu, menurut Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana, di kantornya, Selasa (30/10), berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD DKI No 6/2012. "Ketua panitianya Pak Inggard Joshua, Wakil Ketua DPRD DKI."
Pembentukan tim pansus itu, kata Sani sapaan akrab Triwisaksana, karena ingin menyelidiki lebih dalam mengenai sengketa antara pemerintah daerah dengan PT Porta Nigra.
Dia pun mempertanyakan mengapa pemerintah daerah selalu kalah dari perusahaan tersebut. "Banyak aset DKI Jakarta yang akhirnya kalah, sehingga aset-aset daerah terus menyusut."
Dia juga ingin mengetahui apa faktor yang membuat DKI Jakarta kalah. Karena kekalahan ini bukan hanya terjadi dengan PT Porta Nigra.
Sebelumnya, pemerintah daerah juga kalah dari PT Copylas atas kepemilikan tanah yang sekarang telah berdiri proyek tol Kebon Jeruk-Ulujami (JORR W2). Begitu juga dengan perebutan lahan kantor Wali Kota Jakarta Barat di Grogol, Jakarta Barat.
"Kenapa Biro Hukum DKI tidak bisa berbuat apa-apa, padahal Pemprov DKI sudah memiliki sertifikat atas aset-aset tersebut, sedang lawan perkara hanya modal surat garap dari kelurahan," tanyanya.