2013, 30 Ranperda Ditarget Rampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD bakal mengajukan sekitar 30 rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dibahas sebagai program legislasi daerah (prolegda) pada 2013.

Jumlah ini bertambah dibandingkan 2012 yang hanya 21 ranperda. Ironisnya,yang tuntas dibahas hanya beberapa. Berdasarkan laporan tertulis dari Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumut, pada 2012,ada 11 ranperda (program legislasi) yang sama sekali belum dibahas DPRD Sumut. Tujuh lainnya sudah dibahas, tapi belum disahkan menjadi peraturan daerah (perda). 

Sementara yang dibahas tuntas dan disahkan menjadi perda hanya tiga yakni, Perda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gubernur Sumut 2011, Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2012, dan Perda APBD 2013. 

Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri mengatakan, pada Desember 2012 ini, mereka akan mengesahkan Ranperda Pemberian Nama Bandara Kualanamu, Ranperda Perubahan Nama RS Jiwa, dan Ranperda Retribusi Daerah. “Jadi prolegda yang tuntas di 2012 ada enam. Ini masih estimasi karena belum terjadiya,” katanya pada SINDO, Minggu (9/12). 

Sigit mengakui penuntasan prolegda yang dibuat pada 2012 sangat memprihatinkan. Maka itu, DPRD Sumut menyepakati pada 2013 ini akan lebih memberdayakan Baleg DPRD Sumut untuk membahas dan menuntaskan prolegda. “Jadi peran pansus (panitia khusus) nanti akan menangani hal-hal yang memang khusus pada komisi kerja tertentu, mengenai ranperda yang mau dibahas,” ujarnya. 

Menurut dia, selama ini karena pansus memang lembaga politik,kerjanya menjadi bias. Banyak hal yang tidak substantif ikut dibahas di pansus sehingga penuntasannya berlarut-larut. Tahun depan, Baleg DPRD Sumut diharapkan lebih berperan dan memiliki diferensiasi dibandingkan pansus. “Dengan begitu Baleg akan lebih berwibawa sebagai badan kelengkapan DPRD Sumut yang melahirkan perda,” ujarnya. 

Sigit mengakui, untuk memberikan porsi yang besar kepada Baleg DPRD Sumut, akan mendapatkan resistensi dari kalangan anggota DPRD Sumut lainnya yang berpikir perlunya pansus. Maka itu, akan ada proporsionalitas dalam pembahasan Prolegda 2013. “Intinya, masyarakat tidak mau tahu siapa yang membahas. Yang penting bagaimana prolegda itu selesai. Dan kami harap, ada target yang dibuat nantinya, berapa ranperda yang harus tuntas dalam satu tahun,” ungkapnya. 

Semestinya minggu lalu, DPRD dan Pemprov Sumut menyepakati draf prolegda yang akan dibahas di 2013. Namun karena sesuatu hal, paripurna batal. Dalam draf yang diperoleh wartawan, ada 30 ranperda yang akan menjadi Prolegda Sumut 2013. Sebanyak 14 merupakan usulan DPRD Sumut dan 16 lainnya menjadi usulan Pemprov Sumut. Dari jumlah tersebut, ada yang merupakan sisa ranperda yang belum sempat dibahas di 2012 (lihat tabel). Menurut Ketua Baleg DPRD Sumut Alamsyah Hamdani, ada sejumlah persoalan yang menyebabkan pembahasan Prolegda 2012 tidak berjalan baik.

Selama ini, usulan ranperda dari Pemprov dan DPRD Sumut hanya mengajukan judul saja tanpa menyertakan penjelasan. Kemudian, penyampaian naskah akademik ranperda tidak terprogram sehingga menyulitkan baleg untuk pembahasan. “Pembahasan satu ranperda oleh pansus juga relatif lama. Hal ini karena sulitnya membagi waktu dari anggota pansus yang juga bertugas untuk pansus atau komisi di DPRD Sumut,” katanya. 

Alamsyah menuturkan, selama 2013 diharapkan ada komitmen yang kuat dari masingmasing anggota DPRD Sumut untuk setiap pembahasan ranperda. Termasuk soal tanggung jawab dan keaktifan dalam kegiatan pembahasan. “Kami harap pimpinan fraksi juga memberikan perhatian pada anggota fraksinya dalam pembahasan ranperda,” tandasnya.

Diposting 10-12-2012.

Mereka dalam berita ini...

Alamsyah Hamdani

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 Sumatera Utara 3
Partai: PDIP

Sigit Pramono Asri

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 Sumatera Utara 1
Partai: PKS