Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PPATK-Kemenag Harus Saling Klarifikasi

sumber berita , 07-01-2013

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan klarifikasi terkait ketidaksamaan jumlah dana setoran awal haji.

PPATK menilai sejak 2004 hingga 2012 dana setoran awal haji sebesar Rp80 triliun dan ditengarai telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Namun, Kemenag membantah bahkan menuding data PPATK tidak valid. Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengaku akan mundur dari jabatannya jika data temuan PPATK terkait penyelewengan dana penyelenggaraan dan pengelolaan haji di kementeriannya benar. 

Dia menyebutkan,total keseluruhan dana haji sejak 10 atau 15 tahun yang lalu hanya sekitar Rp50 triliun. Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini mengatakan sebaiknya PPATK meminta klarifikasi hasil temuannya ke Kemenag, terutama jika menemukan data transaksi mencurigakan atau data yang tidak dipahami.

Sebaliknya, dia meminta agar Kemenag memberikan klarifikasi terkait data temuan PPATK. Langkah tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan kegusaran dan pertanyaan di kalangan publik. ”Jadi, ada baiknya kalau PPATK melakukan klarifikasi ke Kemenag,” kata Jazuli di Jakarta kemarin.

Menurut dia,saling memberikan klarifikasi data yang dimiliki kedua lembaga negara tersebut akan menuntaskan silang pendapat yang sedang terjadi, terlebih jika PPATK dapat membeberkan bukti temuannya terkait dana setoran dana awal sebesar Rp80 triliun dan data transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan oknum Kemenag. ”Apa yang tidak dipahami sebaiknya diklarifikasi antara PPATK dan Kemenag. Kalau PPATK punya bukti beserta data,saya kira masalahnya bisa selesai,” ujarnya. 

Dia menjelaskan,Kemenag dan PPATK sama-sama memiliki dasar ketika menyampaikan data. Temuan PPATK yang menyebutkan setoran awal dana haji sebesar Rp80 triliun juga punya dasar. Sebaliknya, data yang disampaikan Kemenag bahwa outstanding dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) per 19 Desember 2012 berjumlah Rp48,7 triliun, juga punya dasar. 

Karena itu, Jazuli menyarankan agar keduanya saling memberi ruang untuk melakukan klarifikasi sesuai data yang dimiliki. Namun jika dari hasil temuan PPATK ada data atau bahan bukti dugaan pelanggaran tindak pidana,pihaknya meminta temuan tersebut disampaikan ke penegak hukum untuk diproses secara hukum. 

Dia berharap persoalan perbedaan data yang terjadi antara Kemenag dan PPATK bisa segera diselesaikan, agar informasi yang sampai ke publik tidak menimbulkan kesimpangsiuran. ”Tapi jika ditemukan ada data bukti pelanggaran, tidak ada yang kebal hukum, harus diproses,”ucapnya.

Pengamat hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Muchtar mengatakan, perbedaan data antara Kemenag dan PPATK menyangkut jumlah dana setoran awal jamaah adalah bagian lain dari permasalahan. Dia menekankan masalah tersebut sebaiknya dilihat dari aspek adanya transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan oknum Kemenag.

”Mau dana itu berapa itu hal lain.Namun yang pasti ada transaksi mencurigakan, namanya transaksi mencurigakan bisa berapa saja,” katanya. Menurut dia, saat ini terpenting bagaimana Kemenag menjelaskan hasil temuan PPATK, terutama yang berkaitan dengan hasil temuan transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan oknum Kemenag. 

Transaksi mencurigakan, lanjut Zainal, tidak berarti dapat dikatakan sebagai tindakan korupsi. Karena itu,dia menyarankan agar Kemenag memberikan penjelasan atas temuan PPATK.”Saat ini terpenting Kemenag menjelaskan hal itu. Transaksi mencurigakan ini tidak harus korupsi,”tandasnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Fajrul Falaakh mengatakan bahwa PPATK seharusnya memberikan pernyataan yang lebih bertanggung jawab dan menyebutkan secara spesifik temuan transaksi mencurigakan yang dimaksud.

Artinya,PPATK tidak bisa hanya menyebutkan adanya transaksi mencurigakan di lembaga tertentu tanpa menyebutkan secara detil data transaksi yang dimaksud.”Kalau PPATK hanya menyebutkan dana haji jumlahnya Rp80 triliun,semua tahu kalau dana haji itu besar,” kata Fajrul.

Pada prinsipnya,tugas PPATK bukan menyampaikan pernyataan untuk mencari popularitas melalui media,melainkan memberikan suplai data temuannya kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Karena itu, PPATK seharusnya memberikan data akurat untuk disuplai ke penegak hukum.

”Jadi, saya ingin mengatakan mencari popularitas dan pencitraan itu bukan tugas PPATK. Tugas PPATK itu memberikan data akurat, termasuk transaksi mencurigakan,ke penegak hukum,” imbuhnya.

Diposting 07-01-2013.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Banten III
Partai: PKS