Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR: Mengapa Cuma PP Tembakau Jadi Prioritas?

Anggota Komisi IX Poempida Hidayatulloh menegaskan RPP Pengamanan Zat Adiktif berupa Produk Tembakau untuk kesahatan tidak bisa dijadikan prioritas sebagai amanat UU Kesehatan.

Pasalnya, menurut Poempida, UU Kesehatan itu mengamanatkan untuk pembentukan PP untuk semua Zat Adiktif. Bukan hanya produk tembakau. "Mengapa jadi produk tembakau saja yang dimunculkan?" politisi Golkar ini mempertanyakan langkah pemerintah yang getol menggolkan RPP itu, saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Selain itu juga, dia mengingatkan pemerintah bahwa masih ada beberapa PP lainnya yang juga menjadi amanat UU Kesehatan. Salah satu diantaranya, adalah PP tentang Kesehatan Jiwa.

Poempida tegaskan, jika Pemerintah mengesahkan RPP Tembakau ini, jelas ini adalah RPP yang mempunyai agenda khusus dan sarat dengan berbagai kepentingan kelompol tertentu. Dan itu tentunya kemudian akan merugikan pihak-pihak yang lemah, yang hidup dari kegiatan industri tembakau. Terutama Petani Tembakau.

Dia juga mengatakan bahwa dirinya menerima surat dari asosiasi DPRD menolak regulasi tembakau yang merupakan kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Sementara itu, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengancam akan melakukan pembangkangan politik jika RPP Tembakau disahkan. Langkah itu akan dilakukan dengan memboikot pemilu dan tidak membayar pajak.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan terdapat kecurigaan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Zat Aditif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau RPP Tembakau merupakan pesanan asing.

"Saat ini, ada kecurigaan di sebagian masyarakat bahwa RPP itu adalah pesanan asing. Kecurigaan-kecurigaan itu harus dijawab pemerintah secara arif," kata Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Rabu (2/1/2012).

Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan, secara umum substansi RPP Tembakau sudah betul. Intinya, RPP ini berusaha untuk mengurangi bahaya rokok di masyarakat.

"Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemeritah seperti sosialisasi, penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat yang terkena imbas pemeberlakukan RUU serta penyediaan fasilitas bagi mereka yang ingin merokok," katanya.

Diposting 08-01-2013.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Sumatera Barat I
Partai: Golkar