Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Laporkan Indikasi Korupsi Anggota DPR Langsung ke KPK

sumber berita , 08-01-2013

Anggota DPR dari FPG, Dr Lili Asdjudiredja mengingatkan pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) diminta supaya berani melaporkan dan mempublikasi rekening gendut kalangan pejabat di lingkungan eksekutif dan judikatif, tidak hanya terbatas pada anggota Banggar DPR.

Penyelenggara negara yang punya rekening gendut tidak hanya dari legislatif tetapi judikatif dan eksekutif. Karena itu, PPATK juga harus berani melaporkan kelainan rekening para penyelenggara negara dari eksekutif maupun judikatif. Penyelenggara negara tidak hanya anggota legislatif, tetapi juga para menteri, gubernur, bupati/walikota dan pejabat negara lainnya dan dilingkungan judikatif.

“Saya bukan anggota Banggar DPR, tetapi dengan seringnya dipublikasikan ke masyarakat soal rekening anggota Banggar, seakan-akan anggota DPR lainnya juga terlibat seperti itu. Sebaiknya temuan PPATK soal rekening gendut tidak usah dipublikasikan, tetapi langsung serahkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK),” tegas Lili di Jakarta, Senin (7/1/13).

Sementara itu Ketua DPR Marzuki Alie sebelumnya mengakui adanya rekening gendut sebagaimana temuan PPATK terhadap rekening milik anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Namun, rekening gendut itu tidak hanya berada di legislatif, tapi juga di eksekutif maupun yudikatif. Karena itu, semua rekening pejabat negara harus diselidiki kebenarannya dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Dan, seharusnya serahkan ke penegak hukum agar diproses secara hukum.

"Rekening gendut itu banyak dan harus ditelusuri kebenarannya. Apakah rekening gendut ini dari hasil bisnis, silakan dibongkar. Soal rekening gendut ini kan hampir semua ada, termasuk kepolisian, pajak, pejabat kejaksaan dan lain-lain. Tapi, kenapa sih yang diangkat DPR saja. Jangan hanya DPR yang disorot," tandas Marzuki Alie.

Marzuki berharap PPATK menindaklanjuti temuan rekening gendut itu kepada aparat penegak hukum. "Silahkan dibongkar di penegak hukum. Karena itu, kami keberatan jika PPATK hanya mendiskreditkan rekening gendut itu DPR saja. PPATK harus membongkar rekening gendut eksekutif dan yudikatif,” tambah Marzuki.

Sementara itu Ketua PPATK, M Yusuf mengklarifikasi soal kabar 69,7 persen anggota DPR terindikasi melakukan korupsi. Yusuf menegaskan tidak benar 69,7 persen anggota DPR terindikasi korupsi. "Yang benar adalah angka tersebut (69,7 persen) adalah angka akumulasi apabila dilihat dari jabatan terlapor. Ada 10 kriteria jabatan, total laporan yang mencantumkan jabatan adalah sebanyak 106 laporan," kata M Yusuf dalam pernyataannya, Senin (7/1/2013).

Yusuf menjelaskan, dari hasil riset itu, dari 106 laporan yang masuk soal indikasi mencurigakan, yang paling banyak dilaporkan adalah anggota DPRD. Kemudian di urutan dua ada anggota DPR pusat. "Jika dilihat dari mayoritas terlapor memang Anggota DPRD terbanyak terlapor dalam HA yakni 41 orang atau 38.68%, dan Anggota DPR, 33 orang atau 31.13%, jadi diakumulasikan jabatan terbanyak yang dilaporkan adalah Anggota DPR/DPRD sebanyak 69.7%," terang Yusuf.

Dijelaskan, angka 69,7 persen tersebut bukan hanya merujuk pada anggota DPR di tingkat pusat saja. "Jadi harap diperhatikan bukan 69,7 % dari seluruh anggota DPR," terang Yusuf.

Sebelumnya dalam dokumen rilis PPATK pada Rabu pekan lalu, tertulis "jabatan yang terindikasi dugaan tindak pidana korupsi adalah sebagai anggota legislatif yaitu sebesar yaitu 69,7 persen, sedangkan sebagai ketua komisi legislatif sebesar 10,4 persen". Tidak dijelaskan jabaran 69,7 persen itu berasal dari akumulai anggota DPR dan DPRD.

Diposting 08-01-2013.

Mereka dalam berita ini...

DPR-RI 2009 DKI Jakarta III
Partai: Demokrat

DPR-RI 2009 Jawa Barat II
Partai: Golkar