Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Apa yang Dilakukan Pemerintah untuk Selamatkan Petani Tembakau?

 

Sikap Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Tembakau 'kurang galak', bukanlah sikap seorang negarawan.

"Pendapat seperti ini sangat berat sebelah. Sepatutnya Menkes harus memberikan pernyataan yang lebih menyejukkan, terutama dalam keadaan yang memicu kontroversi seperti ini," kata anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Minggu (13/1).

Yang lebih penting, kata Poempida, Menkes harus menjelaskan program  yang akan dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat lemah yang terganggu hajat hidupnya akibat PP tersebut. "Apa yang akan dilakukan pemerintah untuk kelompok seperti kelompok petani tembakau," ujarnya.

Politisi Golkar ini mengingatkan, PP Nomor 109 Tahun 2012 masih dapat dipertanyakan keberadaannya secara hukum. Apabila kemudian dianggap tidak sesuai keberadaannya dengan situasi dan kondisi di Indonesia, PP tersebut pun bisa hanya tinggal cerita belaka.

"Menkes pun menyampaikan informasi yang menyesatkan karena mengklaim bahwa zat adiktif lainnya sudah diatur oleh peraturan tentang psikotropika. Padahal, tidak ada peraturan zat adiktif seperti alkohol dan kafein misalnya untuk kesehatan yang juga diamanatkan oleh Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ini bisa saja Menkes terbuka untuk dituntut melakukan pembohongan publik," katanya. 

Menkes, sambung Poempida, seharusnya memahami secara baik UU tentang Kesehatan. Karena banyak PP yang tidak ada tindaklanjutnya sebagai amanat UU Kesehatan.

"Jika hanya PP tentang Tembakau saja, jelas harus dipertanyakan motif dari munculnya PP tersebut. Karena kita semua tahu industri rokok itu melibatkan perputaran kapital yang signifikan," katanya.

Sebelumnya Menkes Nafsiah Mboi kecewa soal ketentuan dalam PP Tembakau yang menyebut iklan luar ruangan yang ukuran maksimalnya adalah 72 meter persegi. Menurut Menkes, ukuran tersebut masih terlalu besar. Sejumlah hal yang dikeluhkan beberapa pihak antara lain tidak adanya larangan menjual rokok secara ketengan, serta waktu transisi yang cukup panjang, yaitu 18 bulan. Namun, Menkes mengatakan, hal itu merupakan konsensus semua pemangku kepentingan.

 

Diposting 14-01-2013.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Sumatera Barat I
Partai: Golkar