Munculnya kasus dugaan malpraktek di RS Medika Permata Hijau Jakarta, RS Ibu dan Anak Dedari Kupang dan RS Santa Elisabet Medan, menunjukan lemahnya kualitas dari tenaga kesehatan Indonesia dalam memahami peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf mengatakan, dengan adanya kasus tersebut seharusnya dapat menjadi contoh bagi tenaga kesehatan Indonesia agar berhati-hati dalam memberikan pelayanan medis dengan tidak mengabaikan standar pelayanan.
"Ini jadi pembelajaran, bahwa masyarakat Indonesia sudah melek hukum tidak ada celah bagi tenaga kesehatan di Indonesia berpraktek tidak sesuai kaidahnya," kata wanita yang akrab disapa Noriyu ini kepada wartawan, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Ia lantas menyarankan agar tenaga medis di Indonesia mulai mempelajari peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan guna meminimalisir terjadinya kasus serupa yang akhirnya merugikan tenaga kesehatan itu sendiri.
"Saya sarankan tenaga medis mulai tidak hanya memahami ilmu di bidangnya saja tapi juga mulai membaca UU yang ada baik UU Rumah Sakit, UU Pelayanan Kesehatan, artinya tidak dipahami saat sudah mengalami kasus hukum saja," jelasnya.
Karena menurutnya, dalam hal pelayanan medis ada kaidah-kaidah yang harus di pahami oleh tenaga medis dimana tidak hanya sekedar memenuhi standar pelayanan saja namun juga memahami hak-hak dari pasien.
"Jadi mulai sekerang tenaga medis harus sudah melek hukum karena dan memahami regulasi dan juga dipahami bahwa dalam aturan ada hak-hak pasien yang harus dihormati," demikian Noriyu.