Pemborong RSUD Ploso Segera Disanksi

CV Bumi Indah Persada, pelaksana proyek RSUD Ploso, Jombang, yang diputus-kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Jombang, dipastikan masuk daftar hitam alias blacklist.

Konsekuensinya, selama dua tahun ke depan perusahaan penyedia barang/jasa yang bersangkutan tidak boleh melakukan kegiatan pengadaan barang atau jasa di seluruh wilayah Indonesia.

“Seusai aturan yang ada, (pemborong yang diputus kontrak) memang harus diblacklist,” kata Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Jombang,Abdul Wahab, dihubungi Kamis (24/1/2013).

Aturan yang mendasari soal blacklist tersebut, imbuh Abdul Wahab, ialah Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7/2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam.

Di situ, imbuh Wahab, antara lain dijelaskan pelaksana proyek yang diputus kontrak ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi daftar hitam. “Yang berhak menetapkan sanksi adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) atas usulan PPK,” jelas Wahab.

Jika sanksi daftar hitam sudah ditetapkan, maka selain diserahkan ke pemborong yang bersangkutan, harus ditembuskan kepada PPK, Unit Layangan Pengadaan, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Setelah itu LKPP akan mengumumkan sanksi ini pada situ LPSE (Layangan Pengadaan Secara Elektronik). Daftar hitam ini akan selalu dimutakhirkan oleh LKPP,” terang Wahab.

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Jombang Miftahul Huda mengatakan, rekanan yang tidak hanya diputus kontrak tetapi juga harus di-blaklist. Miftakhul Huda juga meragukan persentase bangunan yang sudah dikerjakan pemborong.

Menurutnya, melihat pelaksanaan dilapangan, perkiraan belum sampai 83 persen. “Kami sudah ke lokasi, itu tidak sampai 83 persen. Semua orang bisa melihat itu," imbuh Sekretris Fraksi PKB.

Diberitakan, pelaksana proyek RSUD Ploso senilai Rp 1,9 miliar diputus kontrak oleh PPK Dinkes Jombang. Ini karena pemborong gagal menuntaskan garapannya hingga tahun anggaran 2012 berakhir.

Saat diputus kontrak, berdasarkan hitungan PPK fisik bangunan mencapai 83 persen. Sehingga, PPK harus membayar sesuai volume pekerjaan yang sudah diselesaikan, yakni Rp 1,6 miliar.

Diposting 25-01-2013.

Dia dalam berita ini...

Miftakhul Huda

Anggota DPRD Kab. Jombang 2009-2014 Kab. Jombang 5
Partai: PKB