Mobilitas Kereta Api Bandara Kuala Namu yang melintasi 10 titik rute Medan-Kuala Namu dan sebaliknya dinilai akan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arief dalam pertemuan dengan manajemen PT Kereta Api Divre I Sumut-NAD dan PT Railink, Ketua Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum Yusuf, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi D diantaranya Daniel Pinem, Ahmad Parlindungan Batubara dan Damai Yona Nainggolan.di Statsiun KA Medan, Jalan Statsiun KA Medan, hari ini.
“Sama sama kita ketahui, operasional Kereta Api ini akan menggunakan lintasan sebanyak 26 kali sehari dari pukul 04.30 Wib sampai 19.10 Wib. Saya berkeyakinan kondisi lalu lintas Medan akan kacau akibat seringnya Kereta Api bandara ini melintas,” jelas Arief.
Berdasarkan informasi, pengoperasionalan kereta api ini akan memakan waktu 15 menit di setiap lintasan KA yang ada di Medan saat KA ini melintas dengan durasi 30 menit sekali. Hal ini akan memperburuk keadaan lalulintas di kota karena perbandingan kondisi jalan dan perkembangan transportasi tidak sebanding.
“Kita arus menyadari dari sekarang bagaimana jadinya nanti dengan semakin bayaknya kendaraan sementara jalan tetap saja maka kodisi lalulintas di Medan ini akan semakin parah saja,” ungkapnya.
Namun Kepala KA Divre I Sumut NAD, Muhammad Natsir menampik bahwa pengoperasionalan Kereta Api Bandara Kualanamu ini menjadi faktor utama penyebab kemacetan di Kota Medan. “Saya kira perlintasan KA bukan menjadi satu satunya penyebab kemacetan, di Medan ini ada banyak hal yang menyebabkan kemacetan diantaranya adalah soal kapasitas jalan dan disiplin mengemudi ,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Medan lainnya, Ahmad Parlindungan Batubara berpendapat bahwa permasalahan lintasan KA ini merupakan satu pembahasan yang serius. Medan memerlukan solusi untuk memecahkan dilema kemacetan lalulintas yang semakin parah.
“Masalah seperti ini harus dicari solusinya, diantaranya memungkinkannya lintasan KA ini dubuat fly over atau under pass seperti halnya yang dilakukan kota-kota besar,” sarannya.
Deputi KA Divre I Sumut-NAD Joseph Ibrahim menyampaikan hasil pertemuannya dengan Pemko dan Pemprov yang tidak menyanggupi pembangunan Fly Over dan Under Pass.
“Pemerintah kota angkat tangan begitu juga Pemerintah Provinsi. Sementara Pemerintah pusat menyanggupi, namun bantuan yang akan diberikan untuk pembangunan tersebut menyalahi aturan dimana pemerintah pusat tidak diperbolehkan membantu pembangunan jalan Kota,” ungkap Joseph.