Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan pada 24 Desember 2012. Hingga kini, pro-kontra pun terus bergulir.
"Banyak yang kontra terhadap PP ini menyatakan peraturan ini akan mencekik petani tembakau. Benarkah demikian?" tanya anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra yang juga Ketua Kaukus Kesehatan DPR Sumarjati Arjoso saat membuka seminar 'Setelah PP Tembakau Nomor 109 Tahun 2012 Disahkan, Bagaimana Implementasinya?' di Kompleks Parlemen, Kamis (7/2).
Menurut Sumarjati, kenyataannya, meskipun PP belum keluar namun banyak petani tembakau yang jadi sapi perah tengkulak, pengusaha rokok, dan pabrikan. "Saya yakin peraturan ini dibuat demi kemaslahatan umat," katanya.
Sumarjati mengatakan, pemerintah harus dapat mendorong lintas kementerian agar memberi jalan keluar. Bukan hanya Kementerian Kesehatan tapi juga Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan data yang sering dipublikasikan, Indonesia merupakan negara ketiga di dunia dengan jumlah perokok terbanyak setelah China dan India. Saat ini ada sekitar 70 juta penduduk sebagai perokok aktif dan sebagian di antaranya remaja usia 15-19 tahun (4 juta orang) dan berusia 20-24 tahun (6 juta orang).
Diterapkannya PP ini diharapkan akan menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat untuk memberikan kesadaran terutama untuk mencintai dirinya sendiri dan keluarga melalui perilaku hidup tanpa rokok.