Anggota Komisi I DPR RI, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, mendukung aparat militer yang diduga melakukan pelanggaran pidana umum diadili di Peradilan Umum.
"Kalau tidak mau berhadapan dengan Peradilan Umum, konsekuensinya jangan melakukan pelanggaran pidana," kata Susaningtyas saat dihubungi Okezone, Rabu 3 April malam.
Dukungan legislator dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menjawab permintaan Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta DPR melanjutkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer.
Revisi Undang-Undang itu mengaturaparat militer yang melakukan tindak pidana umum harus diproses di Peradilan Umum. Permintaan tersebut diajukan menyusul kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, DIY, yang diduga melibatkan oknum TNI.
Susaningtyas menyatakan sepakat jika DPR kembali melanjutkan untuk membahas Revisi Undang-Undang yang terkatung-katung sejak 2009.
"Saya setuju revisi tersebut dilaksanakan (lagi) oleh DPR," tegas perempuan yang akrab disapa Nuning tersebut.
Terkait kasus penyerangan di LP Cebongan, Susaningtyas meminta setiap tim investigasi menggunakan azas praduga tak bersalah. Dia menyatakan, setiap institusi yang menerjunkan tim investigasi harus turut melibatkan ahli strategi untuk menyelidiki kasus penyerangan gerombolan beresenjata itu.
"Karena masing-masing memiliki ciri khusus dalam mengerjakan suantu tindakan. Tapi, harap berhati-hati dengan deception atau penipuan gerakan yang bisa dilakukan oknum dengan menduplikasi gerakan kebiasaan anggota institusi tertentu," tutur Nuning.
Penyerangan di LP Cebongan diduga akibat kemarahan kelompok bersenjata atas kematian rekannya, anggota Komando Pasukan Khusus, Sersan Satu Santoso, yang tewas akibat dikeroyok di Hugo's Cafe oleh empat orang. Empat orang yang diserang hingga tewas adalah Hendrik Angel Sahetapi, Yohanes Juan Mambait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu, dan Adrianus Candra Galaja.