Hasil investigasi tim sembilan Mabes TNI AD terkait penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) II B Cebongan, Sleman tidak mengejutkan. Pasalnya, peristiwa penyerangan LP Cebongan sendiri tidak terlepas dari rangkain sebelumnya yang melibatkan penganiayaan terhadap anggota Kopassus.
Demikian disampaikan anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari. Eva mengatakan, sejak awal memang ada teori balas dendam dengan dorongan spirit the corp.
"Yang menjadi concern kita adalah tindak lanjut. Kita mengapresiasi temuan TNI yang dilaporkan ke publik," ujar Eva saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Kamis (4/4/2013) malam.
Dia menduga hasil investigasi itu sama dengan temuan Polri yang sudah diserahkan ke Presiden hanya karena adanya dual system dalam penegakan hukum (peradilan militer) menyebabkan Polri enggan melaporkan ke publik.
Sehingga sesungguhnya, lanjut Eva, laporan TNI merupakan suatu keniscayaan. Dan sayangnya, para pelaku kemudian akan disidang tertutup, seperti sebelumnya termasuk geng motor dan kasus kekerasan di Ogan Komering Ulu (OKU) beberapa waktu lalu.
"Maka kita tahu jika akar masalah tidak diselesaikan kita harus siap mental akan terulang kembali," sambung politisi PDI Perjuangan ini.
Eva menjelaskan, dual system yang mengakomodasi superioritas TNI harus diakhiri. RUU Peradilan Militer pun harus segera dituntaskan. DPR lanjut Eva, harus mengajukan penyelesaian RUU tersebut.
"Aksi-aksi unlawful dari TNI ini harus membuka mata pemerintah terutama Kemenhan agar legowo dan ksatria bahwa memboikot RUU PM memberikan kontribusi bagi perilaku-perilaku pasukan yang sudah melembaga sejak zaman Orba," urainya.
Dia menambahkan, tendensi seperti itu sejatinya segera diakhiri. TNI pun tidak boleh membebani rakyat dengan ketakutan-ketakutan perilaku aparatnya yang merasa kelas superior dan tidak mematuhi hukum di negara hukum.