Peradilan militer mestinya hanya untuk mengadili pelanggaran disiplin tentara. Oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya dimejahijaukan di pengadilan umum tapi dengan ketentuan khusus. Karena itu, diperlukan peradilan umum untuk militer.
Usulan ini kembali mengemuka setelah pada tahun 2009 sudah pernah diajukan drafnya tapi tidak dibahas DPR. Kali ini, Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mendukung jika usulan tersebut ditindaklanjuti untuk mengakomodir aspirasi masyarakat.
"Saya setuju jika DPR yang mengusulkan draf RUU Peradilan Umum untuk Militer sebagai RUU inisiatif DPR supaya cepat dibahas. RUU ini merupakan amanat UU TNI," kata Tubagus Hasanuddin kepada JurnalParlemen, Jumat (5/4).
Meskipun nanti didirikan peradilan khusus militer di peradilan umum, peradilan militer yang ada sekarang tetap berlaku. Peradilan militer fokus pada pelanggaran disiplin prajurit seperti pada kasus indisipliner, desersi, dan pelanggaran dalam keadaan perang.
Namun, Hasanuddin mengingatkan, keberadaan UU Peradilan Umum untuk Militer tidak akan menjamin peningkatan disiplin prajurit militer. "Kalaupun UU tersebut sudah dibuat, tidak ada jaminan prajurit TNI jadi lebih disiplin. Itu lain masalahnya. Seperti halnya di kepolisian, meski juga menggunakan peradilan umum terhadap oknum yang melanggar pidana umum, tetap saja banyak oknum Polri yang melanggar, kan?" katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengatakan bahwa pimpinan Dewan akan menggelar rapat konsultasi dengan Presiden SBY. Salah satu agendanya adalah membahas kelanjutan RUU Peradilan Umum untuk Militer. Jika pemerintah enggan melanjutkan penyempurnaan draf RUU tersebut, maka DPR akan mengambil alih dan menjadikannya sebagai RUU inisiatif DPR agar dapat segera dibahas.