DPR RI menilai dinaikkannya tingkat suku bunga sebesar 50 basis points (bps) oleh Bank Indonesia merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.
Menurut anggota Komisi XI DPR Sadar Subagyo, dilihat dari Undang-Undang BI pasal 7, kebijakan yang diambil itu tidak tepat karena tugas BI adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang asing.
"Itu adalah rumusan suku bunga sebuah bank di mana interest rate minimal sama dengan inflasi," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (14/7).
Karena itu, Sadar Subagyo menganggap bahwa rumusan yang diambil BI itu adalah langkah yang salah kaprah.
"Kalau bank sentral berpikiran seperti itu ya namanya tidak melaksanakan undang-undang," jelas Sadar yang juga anggota Dewan Pembina Partai Gerindra.
Diketahui, rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis (11/7) lalu memutuskan untuk kembali menaikkan BI rate hingga 50 bps menjadi 6,5 persen. Kebijakan itu diambil dengan alasan menahan laju inflasi yang disebabkan kenaikan harga BBM. Sebelumnya, BI rate sempat tertahan selama 1,5 tahun di angka 5,75 persen. Pada Juni 2013, BI menaikkan BI rate sebesar 25 bps ke level 6 persen. Langkah ini diambil untuk menahan laju inflasi dan wujud respon terhadap melemahnya kurs rupiah karena adanya capital outflow sejak bulan Mei.