Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Peraturan Pemerintah yang Sejak Awal Dinilai Abnormal Memang Tidak Layak Dipertahankan

Persoalan PP No.99/2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan kembali mencuat mengiringi kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta. Dalam PP tersebut, pasal 34 mengatur tata cara mendapatkan remisi, Pasal 36 tentang tata cara mendapatkan asimilasi, Pasal 39 tentang pencabutan asimilasi, dan Pasal 43 tentang Pembebasan Bersyarat. Pasal-pasal ini diberlakukan pada terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme.

Menurut anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, PP ini memang tidak layak dipertahankan sebab sangat mudah disalahgunakan dan diperdagangkan oleh pihak-pihak yang berwenang melaksanakan PP ini, yakni oknum Kementerian Hukum dan HAM. Apalagi sudah bukan rahasia lagi bahwa remisi dalam prakteknya ibarat barang dagangan.

"Ekstrimnya, Anda mau dapat remisi? Berani bayar berapa? Model pertanyaan seperti ini sudah barang tentu hanya layak dialamatkan kepada terpidana kasus korupsi dan terpidana kasus narkoba. Mengapa? Karena diasumsikan bahwa para terpidana dua kasus ini masih kaya raya dengan pemilikan jumlah uang yang masih sangat besar. Para terpidana dua kasus ini berani bayar berapa saja untuk mendapatkan keringanan hukuman mereka," urai Bambang beberapa saat lalu (Minggu, 14/7).

Bambang pun mengingatkan pada kasus grasi untuk Meirika Franola alias Ola, yang merupakan terpidana mati dalam kasus narkoba. Grasi ini membuat heboh, dan bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) waktu itu, Mahfud MD, dengan geram menduga kuat ada jaringan mafia narkoba yang sudah berhasil menembus Istana Negara.

Menurut Bambang, proses untuk mendapatkan grasi itu pasti cukup panjang. Hingga muncul pertanyaan, berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan rekan-rekan Ola agar rekomendasi grasi itu bisa sampai ke meja Presiden SBY.

"Artinya, selain bisa diperdagangkan, PP No.99/2012 pun bisa dijadikan alat untuk memeras. Maka, belajar dari kasus grasi untuk Ola. PP ini sebaiknya dibatalkan agar tidak lagi terjadi ekses di kemudian hari," jelas Bambang.

Sejak masih digagas oleh Denny Indrayana, lanjut Bambang, ide pengetatan remisi bagi terpidana kasus korupsi, kasus narkoba dana kasus terorisme ini sudah mengundang perdebatan. Bahkan bisa dinilai abnormal karena semula digunakan kata moratorium remisi.

Diposting 15-07-2013.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Tengah VII
Partai: Golkar