Anggota pansus revisi UU 39/2004 Eva Kusuma Sundari, mengungkap dalam sebuah diskusi bertema membangun ketangguhan kelompok mantan buruh migran di Kantor Imigrasi Srengat (20/7) lalu, salah seorang perempuan Haryati yang tak lain mantan buruh migran mengungkap kepedihannya.
Ia menjadi buta akibat siksaan dari majikan di Saudi. Ibu Haryati, ujar Eva berasal dari Desa Wonodadi Kab Blitar, berangkat ke Saudi melalui PT Kemuning Jaktim pada tahun 2008.
"Malang nasib Bu Haryati karena mendapat majikan yang galak dan menyiksa, membenturkan kepala ke tembok sehingga merusak syaraf mata dan mengakibatkan kebutaan. Dalam keadaan buta, Bu Haryati tetap dipaksa majikan untuk bekerja. Permintaan untuk dipulangkan ditolak. Baru di tahun 2010 (kontrak habis) dipulangkan ke Indonesia," cerita Eva, Selasa (23/7/2013).
Lantaran kasusnya tidak diproses hukum, Eva melanjutkan, yang bersangkutan tidak menerima haknya berupa kompensasi atas kecacatan yang dialami.
Eva melanjutkan ceritanya lagi. Sampai di tanah air, upaya mencari keadilan terus dilakukan Haryati, termasuk mendatangi BNP2TKI, Menakertrans hingga DPR. Santunan ia terima tetapi hak normatifnya berupa asuransi kecelakaan kerja tidak diperoleh hingga saat ini.
Haryati, kata Eva lagi, masih mengharap Kemenakertrans membantu untuk mendapat haknya meski yang paling diinginkannya adalah bisa melihat kembali seperti sedia kala.
Berita menggembirakan, Eva melanjutkan kembali, pemerintah Arab Saudi pada minggu lalu sudah mengeluarkan UU tentang domestic workers (PRT) untuk menghindarkan insiden seperti yang dialami Haryati agar tidak terulang kembali.
UU tersebut, imbuhnya, selain menguraikan hak dan kewajiban pihak majikan dan PRTnya, juga memuat penalty bagi masing-masing apabila ada pelanggaran atas aturan yang diterapkan.
"PDIP berharap Pemerintah Indonesia segera merespon positif perkembangan baru tersebut dengan tindakan sepadan. Segera sahkan RUU PPRT (Perlindungan PRT) sebagai komitmen pemerintah, bersama pemerintah Arab Saudi memperbaiki pengaturan penempatan TKI. Pengesahan RUU PPRT dapat menjadi bukti dan alasan untuk meminta hal yang sama kepada negara-negara tujuan seperti Malaysia dan Taiwan," pungkas Eva Kusuma Sundari.