Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Buruh Nuntut Upah Dinaikkan, Legislator PDIP Bilang Masih Batas Wajar

Kalangan buruh kembali berunjuk rasa secara masif di berbagai daerah. Tuntutan mereka hanya satu yakni meminta kenaikan upah setelah berbagai kebutuhan pokok terus meroket tanpa kendali.

Menurut anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, upah buruh harus naik signifikan pada tahun 2014. Ada tiga alasan mengapa upah harus naik. Pertama, kenaikan BBM 2013 yang mencapai 30 persen sementara upah rata-rata tahun 2013 hanya naik sekitar 19 persen. “Hal itu menimbulkan efek domino kenaikan transportasi, ongkos produksi yang berujung kenaikan harga kebutuhan pokok,” kata Rieke.

Alasan kedua, disebabkan melemahnya nilai rupiah dan melonjaknya nilai tukar dolar yang berdampak pada kenaikan kebutuhan pokok dan pangan lainnya. Hal itu terjadi akibat kebijakan impor pangan yang mayoritas dibeli dengan dolar.

Alasan ketiga, kenaikan harga Tarif Dasar Listrik (TDL) tahun 2013 sebanyak 15 persen yang dilakukan per tiga bulan pada Januari, April, Juni, dan Oktober masing-masing 4,3 persen juga bisa memicu efek domino yang sama dengan kenaikan harga BBM.

Bahkan kenaikan TDL tahun ini mengalami kenaikan empat kali dan pemerintah menyatakan akan menaikkan TDL untuk industri tahun depan. Selain itu, juga masih adanya masalah pungutan liar (pungli), infrastruktur yang tidak diberi daya dukung terhadap industri, dan perizinan yang berbelit-belit.

“Hal itu semua memperlihatkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap dunia industri. Janji insentif pajak yang tidak ada realisasinya,” tegas Rieke.

Rieke menilai persoalan industri tidak bisa digeneralisasi karena persoalan buruh dan pekerja meminta kenaikan upah. Menurut dia, pengusaha harus terbuka mengenai penyebab sulitnya dunia usaha di Indonesia.

“Sampaikan dan desak pemerintah untuk melakukan langkah solusi yang tidak sekedar pencitraan. Tagih janji empat paket kebijakan ekonomi yang disampaikan dan jangan seolah-olah pekerja yang menjadi penyebab kesulitan pengusaha,” katanya.

Rieke menilai lebih baik asosiasi pengusaha membantu mendata anggotanya yang memang kondisi perusahaannya tidak dapat memenuhi kenaikan upah tahun depan. “Namun, harus memenuhi syarat dan aturan hukum yang berlaku, jangan sampai diakal-akali,” katanya.

Tuntutan Masih Wajar

Senada dengan Rieke, politisi PDIP lainnya yang juga Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mengatakan tuntutan buruh soal upah dinilainya masih wajar karena sampai saat ini masih banyak tuntutan mereka yang belum terpenuhi.

“Rencana buruh akan melakukan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada 31 Oktober sebenarnya itu hal yang wajar dengan menuntut kenaikan upah sebesar 50 persen untuk skala nasional,” kata Ribka.

Menurutnya, tuntutan buruh ini bisa saja merupakan puncak dari kekesalan mereka karena tuntutan mereka adanya kenaikan upah sebesar 10 persen belum terpenuhi tetapi harga bahan bakar minyak naik duluan sebesar 20 persen. “Seperti di Kota Sukabumi, upah minimumnya baru Rp1,050 juta atau masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak, jadi wajar saja jika buruh kecewa dan melakukan aksi mogok nasional tersebut,” tambahnya.

Ribka mengatakan sebenarnya aksi unjuk rasa tersebut tidak perlu terjadi setiap tahun jika tuntutan mereka dipenuhi secara maksimal dengan catatan tidak ada yang dirugikan antara kedua belah pihak, namun selama ini buruh yang dirugikan dengan alasan perusahaan tersebut tidak mampu menggaji karyawannya.

Maka dari itu, perlu adanya audit yang dilakukan oleh pemerintah kepada setiap perusahaan berdiri, apakah dengan adanya kenaikan upah sekian persen perusahaan itu merugi atau masih tetap mendapatkan untung. Bahkan, pihaknya juga sudah pernah melakukan survei dengan para aktivis, ternyata untuk upah sebesar Rp3,5 juta di Jakarta masih sangat wajar.

“Kami pun sering mengingatkan kepada perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau jika dikeluarkan dari tempat kerjanya semua haknya seperti pesangon dan lain-lainnya wajib dipenuhi oleh perusahaan tersebut,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Diposting 01-11-2013.

Mereka dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Barat II
Partai: PDIP

DPR-RI 2009 Jawa Barat IV
Partai: PDIP