Minggu (17/11), Pengadilan di Malaysia dijadwalkan menggelar sidang lanjutan Wilfrida Soik di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Klantan. Agendanya, penyampaian bukti untuk pembelaan atas dakwaan jaksa berupa vonis mati terhadap TKI asal NTT itu.
Sidang kali ini dihadiri Timwas TKI DPR, KBRI, dan sejumlah elemen masyarakat Indonesia. Capres Gerindra, Prabowo Subianto, juga menghadiri sidang ini.
Anggota Timwas TKI DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, bila uji tulang mampu membuktikan usia Wilfrida, maka itu sudah cukup bukti untuk membatalkan vonis mati. Di sisi lain seharusnya kekerasan majikan terhadap Wilfrida juga bisa diangkat dalam persidangan.
Menurut Rieke, dirinya dan sejumlah elemen masyarakat Indonesia hadir dalam persidangan itu sebagai terobosan untuk memecah kebekuan kerja politik para birokrat.
"Timwas TKI DPR RI yang hadir dari berbagai fraksi ini merupakan contoh konkret bagaimana seharusnya DPR bersikap atas kasus-kasus yamg menyangkut nasib rakyat. Wilfrida telah mengajari kita bahwa untuk urusan nyawa, sekat perbedaan parpol harus dienyahkan," kata Rieke melalui pesan singkat dari Malaysia, Minggu (17/11).
Timwas TKI yang beranggotakan lintas fraksi bahkan telah melakukan diplomasi antarparlemen untuk membangun kerja sama di atas pondasi hak asasi manusia dan penghilangan diskriminasi hukum bagi rakyat Indonesia di Malaysia dan sebaliknya.