Pulihkan Kredibilitas, MK Disarankan Hindari Putusan Multi Tafsir

Penangkapan Akil Mochtar terkait kasus suap sengketa pemilihan umum kepala daerah Lebak dan Gunung Mas membuat kewibawaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemutus yang bersifat final dan mengikat, baik dalam perkara sengketa hasil Pemilukada maupun dalam perkara pengujian UU terhadap UUD.

"MK sedang mengalami krisis kredibilitas akibat ulah mantan ketuanya. Ini berakibat pada putusan yang dibuat MK diragukan kebenaran dan keadilannya dan tentu menimbulkan ketidakpuasan para pihak mengadukan perkaranya ke MK," ujar anggota DPR-RI, Achmad Rubaie (Senin, 18/11).

Menurut politikus PAN ini, situasi krisis kredibilitas MK ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Pasalnya, kewibawaan MK sangat dibutuhkan untuk menjaga dan mengawal konstitusi, demokrasi dan HAM. Karena itu, untuk memulihkannya, diperlukan upaya serius dan sungguh-sungguh terutama dari internal MK sendiri.

"Saran saya MK menghindari membuat putusan yang multi tafsir terutama dalam memutus perkara sengketa hasil Pemilukada. MK hanya memutus 'sengketa hasil' saja sebagaimana yang diamanahkan UU," ujar Rubaie.

"Ketika MK memutus perkara Pemilukada melebihi yang diatur oleh UU dengan membuat pertimbangan hukum yang multi tafsir dalam amar putusannya, inilah awal dan sumber dari ketidakpuasan itu. Oleh karena itu dalam rangka memulihkan kepercayaan publik pada MK, MK menghindari putusan yang multi tafsir," demikian Rubaie.

Diposting 18-11-2013.

Dia dalam berita ini...

Ach Rubaie

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur XI
Partai: PAN