Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan revisi atas perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan Indonesia. Marzuki akan memanfaatkan pertemuan Parliamentary Conference on the World Trade Organization (PCWTO) di Bali, awal Desember nanti sebagai ajang untuk mengoreksi perjanjian perdagangan bebas yang merugikan Indonesia.
Menurut Marzuki, sah-sah saja perdagangan bebas dan liberalisme pasar dilakukan agar pasar bisa berjalan dengan efisien. Namun, katanya, hal yang tak boleh dilupakan adalah kondisi negara-negara anggota yang terikat perdagangan bebas.
"Jangan sampai justru merugikan rakyat dan kepentingan masyarakat. Tidak mungkin masyarakat yang tertinggal atau berkembang dihadap-hadapkan secara langsung dengan masyarakat yang sudah maju," kata Marzuki di Jakarta, Rabu (26/11) malam.
Mantan Sekjen Partai Demokrat itu menambahkan, tak ada salahnya Indonesia terlibat dalam perdagangan bebas. Hanya saja, katanya, harus ada perlakuan yang adil terhadap negara-negara anggota WTO yang masih tergolong sebagai negara berkembang dan tertinggal.
Marzuki menegaskan, konstitusi sudah mengamanatkan agar negara melindungi usaha-usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak. "Pemerintah tentunya harus berhitung mana saja yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan hal-hal mana saja ,yang kita belum mampu bersaing, maka harus tetap dilindungi," tegasnya.
PCWTO di Bali, 2-5 Desember nanti merupakan agenda bersama Inter-Parliamentary Union (IPU) dan European Parliament. Pertemuan yang biasanya diselenggarakan berdekatan dengan Konferensi Tingkat Menteri WTO itu, kali ini digelar secara bersamaan.
Di ajang itu, DPR RI bertindak sebagai co-host. "Kita harapkan ada solusi-solusi atas permasalahan yang ada yang belum terselesaikan terutama bagi keadilan negara-negara berkembang dan tertinggal," pungkas Marzuki yang nantinya akan memimpin delegasi dari DPR RI di forum internasional itu.
Sedangkan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengingatkan bahwa perjanjian internasional yang dilakukan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UUD 45. Menurutnya, perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan harus tetap mampu melindungi seluruh kepentingan rakyat Indonesia.
"Oleh karena itu pemerintah sebaiknya berhati-hati dalam melakukan langkah. Dengan keterlibatan DPR seperti saat ini, maka secara langsung akan ada check and balances dan tentunya ini akan jauh lebih baik," tegasnya.