Usulan untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritikan dari DPR. Sebab, MK adalah produk konstitusi yang tidak bisa serta-merta dibubarkan oleh DPR, meskipun saat ini MK memiliki citra negatif di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzammil Yusuf mengatakan, dengan alasan apapun DPR dan pemerintah tidak bisa membubarkan MK. Satu-satunya yang bisa membubarkan MK, kata dia, adalah MPR RI.
"MK itu produk konstitusi, enggak bisa dibubarkan oleh DPR atau pemerintah. Karena konstitusi, ya di MPR. Kalau mau dibubarkan di sidang MPR," kata Muzammil kepada Okezone di Jakarta, Senin (2/12/2013) malam.
Jika yang menjadi perdebatan atas usulan pembubaran MK adalah perihal kewenangan, menurut Muzammil hal itu masih bisa dicarikan solusi, yakni melalui revisi Undang-Undang MK.
"Persoalan kewenangan itu perubahannya di UU. UU kan perubahanya tidak sebentar. Kalau mau cepat ya Perppu, dan itu pun tergantung persetujuan DPR," sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Hal inilah saat ini yang masih dibahas oleh Komisi III DPR, yakni terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang MK yang telah diajukan oleh pemerintah.
"Kalau Perppu tidak disetujui ya batal. Perppu kan bisa ditolak DPR. Tanggal 10 kita bahas di internal Komisi III, dan tanggal 17 kita bahas bersama pemerintah, lalu keputusan," ungkapnya.
Sebelumnya, pedangdut Rhoma Irama menyampaikan gagasannya untuk membubarkan MK dibubarkan. Menurutnya, tugas dan fungsi MK saat ini tumpang tindih dengan Mahkamah Agung (MA).
"Hapuskan MK. Ada hal yang tidak seimbang antara MK dan MA. MK dan MA tumpang tindih. Beberapa contoh, MA punya kewenangan di tingkat kasasi, sementara MK punya fungsi di tingkat awal dan akhir. MA punya kewenangan menguji di bawah undang-undang, sementara MK menguji undang-undang dengan UUD," kata Rhoma.
Seperti diketahui, citra MK belakangan menjadi hancur setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar tertangkap menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap MK, presiden berinisiatif mengeluarkan Perppu dan telah diajukan ke Komisi III DPR. Namun pengajuan Perppu itu bukannya tanpa hambatan.
Tiga fraksi sementara ini menolak untuk diterbitkannya Perppu tersebut. Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Keputusan akhir terkait Perppu ini akan segera ditentukan oleh Komisi III sebelum tanggal 20 Desember mendatang.