Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengancam akan menggalang dukungan untuk penggunaan hak interpelasi DPR. Langkah ini dilakukan jika pemerintah tidak bertanggungjawab dan tidak jujur pada kebijakan menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram.
Kendati pemerintah telah menurunkan harga gas elpiji menjadi Rp1000 per-kilogram atau Rp12.000 per-tabung gas 12 kg, DPR akan tetap mempersoalkannya, karena ada kesan kebohongan dalam merumuskan kebijakan harga gas elpiji. “Mengelola negara kok seperti menyetir bajaj. Berbelok, injak rem dan injak gas sesukanya,” kata Bambang, dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (7/1).
Bambang mengatakan ia tetap memaknai kebijakan menaikkan harga gas elpiji tabung 12 Kg sebagai kebijakan pemerintahan SBY-Boediono, bukan semata-mata kebijakan PT Pertamina. "Logika sederhannya begini. Pertamina itu BUMN yang diikat dengan UU. Dia harus tunduk pada pemerintah, khususnya kepada Presiden dan Menteri ESDM sebagai Pembina. Apalagi komoditi yang dikelola Pertamina sangat strategis."
Jadi, lanjutnya, kalau presiden dan Menko Perekonomian mengatakan naiknya harga elpiji 12 Kg sebagai aksi korporasi Pertamina, pernyataan ini sarat kebohongan. Pemerintah ingin mengambinghitamkan Pertamina dan menjadikan Dahlan tumbal pencitraan. Kenaikan harga ini tidak mendadak, melainkan sudah direncanakan dan diketahui pemerintah.
Sebab, PT Pertamina telah melaporkan rencana kebijakan perubahan harga elpiji 12 Kg kepada Menteri ESDM Jero Wacik. Mekanisme pelaporan ini sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Menteri ESDM No.26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji.
Hak Interpelasi adalah hak DPR memanggil presiden utk meminta penjelasan atas kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada rakyat dan negara. Untuk memuncul kan usul itu, hanya dibutuhkan tanda tangan minimal 25 anggota DPR dari lebih satu fraksi. Usul penggunaan Hak Interpelasi itu kemudian diajukan ke forum paripurna DPR.