Anggota BAKN DPR Teguh Juwarno mengatakan, BPK harus mengklarifikasi ke publik soal rekomendasinya agar Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg. Polemik kenaikan harga elpiji sepekan belakangan menyisakan satu pertanyaan besar bagi BAKN, apakah benar BPK merekomendasikan kenaikan harga tersebut?
"Dalam berbagai pemberitaan selalu dinyatakan bahwa kenaikan harga elpiji 12 kg didasarkan pada rekomendasi BPK. Bila hal ini benar, maka patut dipertanyakan," kata Teguh Juwarno, di Jakarta, Selasa (6/1).
Menurut Teguh, BPK tidak patut melakukan audit lalu memberikan rekomendasi bisnis untuk menaikkan harga, apalagi hal itu jelas akan membebani rakyat. BPK seharusnya terbatas melakukan audit terhadap pengelolaan produksi dan distribusi elpiji sehingga harga yang dikenakan ke masyarakat adalah harga yang paling menguntungkan masyarakat.
"Ingat! BPK adalah auditor negara. Jangan sampai ada kecurigaan bahwa hasil audit tersebut adalah pesanan Pertamina sehingga mucul rekomendasi untuk menaikkan harga sampai di atas 60 persen," kata Teguh yang juga anggota Fraksi PAN.
BPK harus menjelaskan ke publik ihwal kebenaran rekomendasi itu. BAKN sebagai alat kelengkapan DPR yang menindaklanjuti hasil audit BPK, kata dia, belum pernah menerima laporan dari BPK soal harga elpiji 12 kg. BPK hanya menyerahkan ke DPR laporan audit elpiji 3 kg.
"Dengan demikian, Komite Etik BPK harus mengklarifikasi ke anggota BPK dan auditor yang bertanggung jawab terhadap audit Pertamina," katanya.