Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin menegaskan MPR telah melihat adanya ancaman Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lumpuh dan berada di bibir jurang persoalan serius apabila tidak dilakukan tindakan segera mencari solusi.
Sekarang ini, kata Lukman Hakim, posisi MK ini sudah berada di bibir jurang dan jika tidak segera dicarikan solusinya maka MK terancam lumpuh.
MK saat ini sedang dihadapkan pada persoalan minimnya jumlah hakim konstitusi sementara potensi setumpuk persoalan menjelang Pemilu 2014 juga harus mendapat perhatian. Saat ini ada gugatan ke PTUN terhadap posisi dua hakim konstitusi, Patrialis Akbar dan Maria. Selain itu, pada beberapa bulan mendatang Hakim MK Haryono juga akan memasuki masa pensiun.
“Jadi jika tidak segera diantisipasi, setidaknya akan ada dua hakim yang lowong dan bahkan bisa tiga jika gugatan di PTUN dikabulkan,” kata Lukman.
Sementara itu, jika dilihat dari masa sidang DPR kali ini, hanya tersedia efektif selama 36 hari kerja. “Jadi saya kira DPR tidak akan bisa memungkinkan untuk melakukan perekrutan hakim MK. Ini dua hakim MK dari DPR,” kata politisi PPP itu.
Jika mengacu pada Keppres, maka DPR harus segera membentuk panel ahli terlebih dahulu sebelum melakukan seleksi calon hakim MK. Padahal, untuk menentukan satu panel ahli saja butuh waktu, apalagi sampai merekrut calon hakim konstitusi MK itu.
“Jika kita lihat pemilu April nanti, dugaan saya gugatan sengketa hasil pemilu akan makin banyak. Permohonan akan makin banyak. Nah bagaimana kalau hakimnya justru berkurang?,” kata Lukman dengan nada bertanya.
Untuk itu MPR menawarkan solusinya. Pertama, MPR berharap DPR adakan persidangan dimasa reses. Kedua, Setiap lembaga negara yang mengajukan satu panel ahli dan Komisi Yudisial harus segera mungkin melakukan. Ketiga, Meminta DPR komisi III sidang dimasa reses. Keempat, Meminta panel ahli bekerja 24 jam.
Namun jika semua solusi yang ditawarkan MPR tersebut tidak bisa juga dijalankan, maka solusi lainnya adalah Presiden harus keluarkan Perppu lagi.
“Ini sebenarnya bagi MPR tidak nyaman karena kok selesaikan masalah harus selalu melalui Perppu,” kata Lukman seraya menambahkan isi Perppu itu adalah bagaimana mengatur mekanisme penggantian hakim yang akuntabel, terbuka tapi juga realistis yang bisa dilakukan di lapangan.