Bank Indonesia memutuskan mempertahankan suku bunga acuan (BI rate) pada level 7,5 persen karena dinilai masih konsisten dengan kebijakan moneter ketat. Kebijakan mempertahankan BI rate di level 7,5 persen kali ini adalah yang ketiga kali secara berturut-turut setelah pada Desember 2013 dan Januari 2014 lalu Rapat Dewan Gubernur BI juga memutuskan mempertahankan BI rate 7,5 persen.
Terkait dengan hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Kamaruddin Sjam memandang bahwa suku bunga kredit mikro masih sangat tinggi sehingga sulit dijangkau oleh pengusaha kecil dan menengah (UMKM). “Hal itu karena efisiensi perbankan yang sulit tercapai. Terlihat dari selisih antara bunga kredit dan bunga simpanan yang masih besar,” kata.
Menurut politis Partai Golkar itu, saat ini suku bunga di Indonesia masih yang tertinggi di kawasan ASEAN. Sementara pada saat yang sama, untuk pengawasan perbankan sudah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, ini akan semakin mempersulit terciptanya efisiensi mengingat pengawasan dan kebijakan yang terpisah.
Lebih lanjut Kamaruddin menuturkan bahwa ada sejumlah kritik yang perlu diperhatikan seiring peran Bank Indonesia setelah lahirnya OJK. Contohnya peran BI sebagai lender of the last resort kurang efektif, dimana BI sebagai pemberi fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) harus menerima laporan dari OJK baru kemudian melakukan cek ulang.
Kemudian, kebijakan BI rate tidak serta merta diikuti pergerakan bunga simpanan dan bunga kredit. “Jangan sampai pada saat fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan pindah ke OJK, fungsi ini menjadi semakin tidak efektif,” kata legislator dari daerah pemilihan Kalbar itu.
Selain itu, ada kekhawatiran terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kebijakan pengawasan makroprudensial yang dibuat BI dan kebijakan pengawasan mikroprudensial rancangan OJK. Bukan tidak mungkin, ada potensi rivalitas antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam pemeriksaan bagi kalangan perbankan.
Namun demikian, BI akan tetap mempunyai wewenang memeriksa perbankan kendati OJK sudah mengambil fungsi tersebut namun dalam konteks makroprudensial.