Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana berpendapat dalam mengeluarkan kebijakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mesti melihat kearifan lokal. Sehingga nantinya kebijakan yang dikeluarkan tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarkat.
Pria yang karib disapa Haji Lulung ini mencotohkan, kebijakan penertiban perdagangan hewan kurban mesti diterapkan dengan hati-hati. Jangan sampai kebijakan yang niatnya baik justru menyinggung Suku, Agama, Ras dan Golongan (SARA).
"Sejak dahulu leluhur tukang kambing di Tanah Abang sangat menunjang proses Ibadah umat Islam. Ini harus hati-hati karena proses ibadah. Jangan melakukan persoalan-persoalan SARA," ujar Lulung di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Penasihat Fraksi PPP DPRD DKI ini berharap aksi penertiban pedagang hewan kurban oleh petugas Satpol PP DKI yang berunjung bentrokan tidak terulang lagi. Lulung menyarankan penertiban pedagang hewan kurbam dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
"Harusnya dapat dilakukan dengan pendekatan yang tepat bisa melalui pendekatan objektif selain itu Pemprov juga harus ada tempat relokasi yang representatif," ujar Lulung.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) no 67 tentang penertiban penjualan hewan kurban di fasiltas publik. Buntut kebijakan tersebut menyebabkan protes besar dari para pedagang hewan kurban di Tanah Abang, Jakarta. Para pedagang melawan saat dilakukan penertiban oleh petugas Satpol PP.