Surat keberatan yang diajukan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Presiden Joko Widodo atas keterpilihan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai Tim Panitia Seleksi (Pansel) hakim konstitusi mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Saya pikir saya sependapat dengan putusan itu karena saudara Refly Harun dan Todung itu kan selama ini berpekara di MK. Jadi tidak sepantasnya jadi pansel untuk hakim MK," ujar Fadli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 16/12).
Fadli menguraikan bahwa setiap individu yang pernah berperkara di MK akan memiliki conflict of interest. Sehinggat terjadi ketergantungan karena punya utang budi pada MK, maupun sebaliknya.
"Pasti ada conflict interest, jadi sebaiknya nama itu dicoret," sambung wakil ketua umum Gerindra itu.
"Silakan saja presiden punya hak untuk tunjuk pansel, tapi kan kita juga punya hak untuk mengatakan bahwa sebaiknya tidak diikutkan," tandasnya.