-Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak mengatakan, dari sisi kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga masih harus diperkuat dengan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)di seluruh Indonesia karena masih banyak daerah-daerah yang belum memiliki BPBD.
"Saya mengingatkan bahwa BPBD jangan dijabat oleh Sekda karena volume kerjanya sudah sangat tinggi sehingga tugasnya di BPBD menjadi tidak maksimal. Oleh sebab itu, sesuai dengan amanat undang-undang maka perlu diangkat pejabat eselon I yang khusus menangani bencana di daerah. Karena bencana ini lintas sektor,” kata Deding Ishak dalam pernyataannya ke PRLM, Kamis (22/1).
Dia juga mengingatkan wilayah Indonesia merupakan lingkaran rawan bencana atau ring of fire. Oleh sebab itu, potensi bencana tidak hanya harus dijadikan sebagai musuh bersama (common enemy) tetapi juga kepentingan bersama (common interest) baik oleh pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha.
"Di bidang anggaran, perlunya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan dari APBN/APBD khusus bencana atau di luar dana dekonsentrasi. Misalnya setiap provinsi dialokasikan DAK Rp 5 miliar dan setiap kabupaten/kota Rp 1 miliar untuk dana penanggulangan bencana,” katanya.
Dia pun mengingatkan pentingnya keterpaduan program penanggulangan risiko bencana yang harus menjadi mainstream kebijakan pemerintah. Misalnya kebijakan penataan tata ruang yang berkaitan dengan infrastruktur atau sarana dan prasarana publik. “Ini juga harus dijadikan prasyarat agar ramah bencana,” katanya.