DPR mengharapkan kerja sama yang saling mendukung antara DPR dengan pihak Kementerian terkait penggandaan sertifikat tanah.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR Rufinus Hotmaulana Hutauruk dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang dengan agenda pembahasan APBN-P 2015, di Senayan, Kamis 5 Februari 2015.
Adanya sertifikat tanah ganda, dinilai sebagai pemicu utama konflik agraria di Indonesia. Namun, hingga sampai saat ini belum ada solusi yang bisa dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan itu.
Rufinus mengatakan, banyak modus kejahatan penggandaan sertifikat di masyarakat. Karena itu, ia mengharapkan kerja sama kedua belah pihak antara DPR dan kementerian untuk mengatasi persoalan tersebut.
Karena itu, Rufinus mengusulkan, agar DPR dan kementerian menggagas pembentukan lembaga khusus yang bisa mengurusi masalah sertifikat tanah ganda. "Ada sistem peradilan tanah dengan membentuk lembaga independen terkait hal ini," ungkapnya.
Selain itu, Rufinus juga meminta kejelasan pendistribusian kebijakan dari tujuh direktorat yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Menurutnya, hingga saat ini belum ada penjelasan secara pasti mengenai pembagian fokus kerja dari ketujuh direktorat tersebut.
"Saya belum memahami struktur distribusinya karena direktoratnya ada tujuh," ujar Rufinus.