Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menyatakan agar Rancangan Undang-undang tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebaiknya diusulkan dari Pemerintah, bukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sebelumnya, RUU Perubahan atas UU 21 Tahun 2001itu diusulkan oleh DPD RI kepada Badan Legislasi DPR RI.
"RUU Otsus Papua perlu diusulkan oleh Pemerintah karena menyangkut kajian mendalam menyangkut aspek sosial politik, pertahanan dan keamanan dan keuangan, juga aspek psikologi. Ini sama seperti RUU tentang pemerintahan Aceh dan Keistimewaan DI Yogyakarta," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2) sore.
RUU usulan inisiatif DPD RI teraebut, lanjut Lukman, akan menjadi berat karena DPD RI tak punya instrumen yang lengkap untuk membuat naskah akademik tentang Papua.
"Belum lagi data-data yang berimplikasi dengan RUU Otsus Papua ini, yang punya data itu adalah Pemerintah," imbuh legislator dari Fraksi PKB ini.
Lebih lanjut, Lukman yakin Pemerintah masih memiliki kesempatan untuk menginisiasi usulan RUU Otsus Papua.
"Kawan-kawan dari Papua serahkan legal drafting, data-datanya, naskah akademik sehingga Pemerintah bisa membahas dan mengajukan RUU ke DPR RI. Jadi bukan usulan dari DPD, tapi harus dari Pemerintah," tukasnya.