DPRD Medan Setujui 21 Ranperda dalam Prolegda 2015

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015 dalam Sidang Paripurna  Penetapan Program  Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), baru-baru ini.

Dari 21 Prolegda itu, 4 diantaranya merupakan hak inisiatif dewan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum bagi Pemko Medan.

Adapun ke 21 Ranperda yang masuk dalam Prolegda 2015 dibacakan Badan Legislasi (Banleg) Beston Sinaga dalam Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil Ketua H Iswanda Nanda Ramli, H Ihwan Ritonga, yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Ranperda tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Izin dan Pelayanan di bidang Sosial dan Ketenagkerjaan dan Ranperda tentang Rumah Susun.

Ranperda

Kemudian, Ranperda tentang Kemitraan Perusahaan Dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Trafficking, Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Ranperda tentang Perfilman, Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014, Ranperda tentang PAPBD TA 2015 dan Ranperda tentang APBD 2016.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Sumut dan PT KIM, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Ranperda tentang Nasionalisasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Area Publik, Ranperda tentang Sistem Pendidikan dan Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

Ke-21 Ranperda yang masuk dalam Prolegda 2015 ini sudah dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Medan No. 171/1335/Kep-DPRD/II/2015 yang ditandatangani Ketua dan para Wakil Ketua DPRD.

Sidang tersebut sempat menuai protes dari Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Godfried Effendi Lubis yang mempertanyakan kenapa Ranperda tentang Aset Pemko tidak dimasukkan dalam Prolegda 2015, padahal sudah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset.

“Kita tahu banyak aset Pemko Medan yang bermasalah,” tukasnya.

Diposting 16-02-2015.

Dia dalam berita ini...

Henry Jhon Hutagalung

Anggota DPRD Kota Medan 2014