Pemkab Sidoarjo diminta tegas menertibkan tempat karaoke atau hiburan malam yang menyediakan minuman keras (miras) maupun perempuan pemandu lagu (purel). Jika tetap mokong, pemkab harus berani mencabut izin dan menutupnya.
Komisi A DPRD Sidoarjo sudah minta pada pemilik tempat hiburan yang berkedok restoran dan karaoke keluarga membuat surat pernyataan untuk tidak menyediakan miras dan purel.
"Karena hampir keseluruhan tempat karaoke di Sidoarjo menyediakan miras dan purel," tutur anggota Komisi A, Warih Andono, Kamis (26/2/2015).
Untuk mengimbangi surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pemilik tempat hiburan, Komisi A secara diam-diam memantau tempat hiburan yang ada di pinggiran kota.
“Kami juga akan mengagendakan pertemuan rutin dengan komunitas pengusaha hiburan Sidoarjo agar semua bisa diatasi,” tandas politisi Partai Golkar.
Komisi A juga meminta rumah karaoke yang izinnya habis, ada perbaruan izin usaha. Terutama izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R). Karena ada perbedaan antara izin P2R lama dengan izin yang baru. Di P2R lama, tidak terdapat ketentuan larangan penjualan minuman beralkohol dan penyediaan purel.
“Dalam P2R yang baru tidak boleh menyediakan miras dan purel. Kami meminta agar persyaratan yang ada ditaati. Jika masih dilanggar ya direkomendasikan ditutup," tegas Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Wisnu Pradono.