Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pemprov dan DPRA Susun Prolega 2015

sumber berita , 20-03-2015

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh bersama Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (19/3) menggelar rapat penyusunan Program Legislatif Aceh (Prolega) 2014-2019 dan Prolega Prioritas Tahun 2015 di Ruang Rapat Badan Anggaran.

Turut hadir Asisten I Setdaprov Aceh, Dr.Iskandar A.Gani, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum dan Politik, M.Jafar, SH, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian, SH Kepala Biro Organisasi Setda Aceh, Azhari, Pimpinan Banleg beserta Anggota, dan Sekwan DPRA.

Berdasarkan Undang Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UU-PA), Prolega terdiri dari Prolega satu periode masa jabatan Anggota Dewan dan Prolega satu tahunan.

Asisten I dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh menjelas­kan, terdapat 83 buah Rancangan Qanun (Raqan) yang diusul eksekutif dengan rincian 48 raqan sisa tahun 2009-2014, 17 raqan usul SKPA, 4 raqan sisa Prolega tahun 2014, dan 13 raqan yang merupakan amanah UU-PA yang belum dibentuk. “Usulan tersebut bukan harga mati dan terbuka untuk dirasionalisasi sesuai kebutuhan,” jelas Edrian.

Anggota Banleg DPRA, Azhari menyatakan, dalam usulan harus tertampung raqan yang disiapkan untuk menindaklanjuti dan menyahuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan yang Bersifat Nasional untuk Aceh dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pertanahan dari Pusat kepada Pemerintah Aceh.

Terhadap paparan dari Pemerintah Aceh, Ketua Badan Legislatif DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, setelah mendapat masukan dari peserta rapat, meminta kepada eksekutif untuk melakukan sinkronisasi terlebih dahulu terhadap beberapa Rancangan Qanun serta urgensinya untuk di tetapkan menjadi Prolega 2014-2019.

Setelah rapat diskors 10 menit, dirasionalisasi tersisa sekitar 91 raqan. Atas perkembangan ini, baik Ketua beserta Anggota Banleg DPRA sepakat agar usulan Prolega tersebut dikembalikan ke Pemerintah Aceh untuk dibahas kembali bersama SKPA pengusul dan instansi-instansi terkait untuk mendalami materi/isi dari raqan dan disesuaikan dengan kebutuhan masa sekarang.

Diposting 28-07-2017.

Dia dalam berita ini...

Azhari

Anggota DPR Aceh 2014