Wakil Ketua DPR Fadli Zon memastikan DPR secara kelembagaan belum akan membacakan surat perombakan fraksi partai Golkar di DPR yang diusulkan kubu Agung Laksono.
Ini disampaikan Fadli pascakeluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menunda pelaksanaan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono, Rabu (1/4).
"Karena ada putusan sela artinya memang masih status quo. Pimpinan fraksi Golkar masih yang sekarang (Ade Komaruddin). Itu yang terjadi. Jadi kami tidak bisa bacakan surat pergantian fraksi," kata Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/4).
Politikus Gerindra ini mengaku DPR tentu akan menunggu putusan pengadilan yang inkrah, sehingga yang dilakukan pimpinan dewan didasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jadi besok tidak akan dibahas persoalan ini di Bamus. Karena status quo berati Pak Akom (Ade Komarudin) dan Bambang Soesatyo masih berlaku di fraksi sampai ada putusan lagi," pungkasnya.