Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan, ada anggota DPR dari PKB yang mundur dari pencalonan sebagai kepala daerah kerena imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mengikuti pemilihan kepala daerah harus mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan KPUD.
"Dari anggota DPR rata-rata pada mundur, tidak mencalonkan gara-gara peraturan baru mendadak ini," kata Muhaimin di Graha Gus Dur, Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (23/7).
Namun, pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan, masih ada anggota dewan yang memutuskan meneruskan pencalonan. Meski demikian, ia tidak menyebut nama. "Tapi ada satu atau dua yang meneruskan (pencalonan)," ucapnya.
Cak Imin mengaku kecewa dengan putusan MK tersebut. Sebab, putusan itu menyebabkan PKB harus merevisi nama-nama calon kepala daerah. Dua hari ini, ia menjelaskan, PKB akan melakukan finalisasi terkait nama-nama calon kepala daerah
"Kami sebetulnya kecewa dengan MK yang selalu memberikan keputusan di waktu yang mepet. Hari ini sama besok finalisasi, masih kurang 91 kabupaten/kota. 91 kabupaten/kota akan tuntas dalam dua hari ini," tutur Cak Imin.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini menyatakan, PKB akan mendaftarkan serentak sekitar 220 nama calon pada hari Minggu. "Yang sudah finish 220-an. Sisanya antara Senin atau Selasa," tandas Cak Imin.
Untuk diketahui, putusan MK soal anggota dewan itu tertuang dalam hasil uji materi atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketentuan di UU itu yang dibatalkan adalah Pasal 7 huruf s yang mengatur bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD cukup memberitahukan pencalonannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pimpinan, sehingga tidak perlu mengundurkan diri. Namun, MK menganggap ketentuan itu inkonstitusional.