Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPRD: Tertibkan Bangunan dan Bronjong Sungai

sumber berita , 30-07-2015

Komisi D DPRD Medan meminta Pemko Medan serius menata ba­ngun­an dan menertib­kan beronjong di seluruh sungai yang melintasi Kota Medan. Sebab kondisi bangunan dan bronjong kerap membuat pe­nyem­pitan badan sungai dan akhir­nya menimbulkan banjir.

Salah satunya bronjong di Sungai Babura Jalan Kejaksaan-Jalan S Parman Gang Soor Me­dan Petisah supaya dibong­kar karena tidak sesuai reko­mendasi teknis.

Kesepakatan tersebut sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi D Ahmad Arif, SE, Selasa (28/7).

Hadir Sekretaris Komisi D Dame Duma Sari Hutagalung, anggota komisi, Maruli Tua Tarigan, Sahat Simbolon, Daniel Pinem dan Ilham­syah bersama Badan Wilayah Sungai (BWS) Wilayah II yang diwakili Kam­siah Tarigan juga di hadiri Dinas TRTB yang di wakili Kabid Pengen­dalian Indra, Dinas Bina Marga diwa­kili Yusdartono, Camat Medan Peti­sah dan pemerhati lingkungan Rah­madsyah.

Disebutkan, bronjong yang diba­ngun pihak pengembang terkait pendirian ruko telah menimbulkan pe­nyem­pitan sungai dan berakibat banjir.

Bahkan pihak BWS sudah me­re­ko­mendasikan pem­bong­karan bron­jong yang tidak me­miliki izin namun Dinas TRTB tidak menindak­lanju­tinya.

Tegaskan

Pada kesempatan itu, anggota Komisi D DPRD Medan Ir Ma­ruli Tua Tarigan menegaskan agar Pemko Medan supaya fo­kus melaku­kan penataan sungai.

 Untuk itu, seluruh bangunan dan bronjong agar dikelola dan ditata dengan bagus.

“Sungai merupakan jantung kota.Kota yang maju harus terbukti dari penataan sungai yang indah. Maka, Pemko Me­dan harus menata sungai agar terhindar dari kumuh,” tukas­nya.

Bahkan, menurut nya, terkait sistem penindakan bangunan Dinas TRTB selama ini dinilai perlu ditinjau ulang.

Seharusnya ungkapnya, ha­rus dikenakan sanksi pidana dan perdata yang berat bagi pelang­gar izin serta yang memberi izin yang salah.

“Tidak ada logikanya, bang­unan yang melanggar izin lalu Dinas TRTB yang membong­kar. Sementa­ra pemilik bang­unan yang terbukti salah dan me­lakukan manipulasi tidak mendapat sanksi apa apa. Seha­rus­nya, pelanggar harus diterus­kan ke­ ranah hukum dan mendapat sanksi pidana dan perdata yang setimpal. Kalau itu diterapkan, pasti akan ada efek jera terhadap pengem­bang nakal,” paprnya.

Ubah

Melalui hasil temuan di Ko­misi D, ia sangat berharap DP­RD Medan bersama Pemko Medan dapat mengubah sistem penindakan di­mak­sud.

Sehingga seluruh persoalan terkait pembangunan dapat ber­jalan baik.

Bahkan, masalah penataan sungai di Kota Medan, ia me­minta agar DPRD Medan ber­sama Pemko Me­dan serius me­lakukan pembe­nahan.

Sementara itu, pihak BWS yang diwakili Kamsiah Tarigan mengata­kan, terkait pembong­karan bronjong di Sungai Babura Medan Petisah, pihaknya sudah merekomendasikan pembong­karan karena terbukti tidak sesuai aturan.

Terkait permintaan dewan untuk penataan sungai di Me­dan, Kamsiah mengatakan siap mendukung peme­rintah.

Diposting 30-07-2015.

Dia dalam berita ini...

Dame Duma Sari Hutagalung

Anggota DPRD Kota Medan 2014