Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tandatangani kesepakatan bersama memperkuat Kemandirian Pemerintahan Kabupaten dan Desa.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua organisasi itu sepakat untuk melakukan kerjasama dalam mensosialisasikan dan melaksanakan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah beserta kebijakan pendukung.
Semua sebagai upaya percepatan pelaksanaan pembangunan desa dan desa adat, kawasan perdesaan, desa-kabupaten di seluruh Kabupaten di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sujatmiko menyambut baik langkah yang diambil oleh kedua organisasi tersebut.
Dari kesepakatan yang dibuat, diyakini dapat memajukan dan mensejahterakan kehidupan masyarakat desa dan seluruh perangkat yang ada didalamnya.
"Kesepakatan ini untuk memastikan bahwa adanya keinginan bersama kemandirian desa dan desa adat dalam pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah beserta kebijakan pendukung terkait dengan keberadaan desa dan desa adat," kata Budiman, Sabtu (1/8).
Budiman yang juga yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Apdesi dan Dewan Pakar Apkasi Bidang Pemerintah, menjelaskan, peran organisasi tersebut sangat strategis untuk menjalankan dua UU yang disebutkan.
Namun, jika ada beberapa kebijakan yang bertentangan dengan kedua UU tersebut maka dirinya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Sehingga, pemerintah kabupaten dan desa tetap konsisten dalam memajukan kesejahteraan dan kemandirian desa.
"Ke depan kedua asosiasi ini dapat menjadi bagian terdepan pengawal pelaksanaan kedua UU tersebut," ucap Budiman.
Setelah ada nota kesepakatan kerjasama, masing-masing tim teknis akan merumuskan beberapa kegiatan yang dapat dilakukan bersama.
Kegiatan itu antara lain, memastikan ada kebijakan pendukung di tingkat kabupaten dan desa atau desa adat, serta melakukan penataan kerjasama kedua asosiasi di level kabupaten.
Selain itu juga akan mengembangkan penyelarasan pembanguan desa, kawasan perdesaan, dan desa-kabupaten. Peningkatanan kapasitas masyarakat, pemerintah desa dan kabupaten serta penguatan kelembagaan juga akan ditingkatkan.
"Serta mengembangkan data base pembangunan dan tata kelola pemerintahan berbasis informatika, serta kegiatan-kegiatan yang dapat dikerjasamakan antar desa, antar kabupaten atau antar wilayah dan dengan pihak ketiga," tutupnya.