Penjualan minuman beralkohol yang akan dilonggarkan oleh Kementerian Perdagangan dengan melokalisasi tempat penjualannya dikhawatirkan akan merusak generasi muda. Hal ini seperti disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini.
Padahal, menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 mengatur peredaran penjualan minuman beralkohol golongan A, seperti larangan penjualan di minimarket. Aturan inipun dinilai masih longgar karena penjualan di supermarket dan hotel-hotel berbintang tetap diperbolehkan. Dengan adanya relaksasi dan deregulasi dikhawatirkan penjualan minuman beralkohol di daerah-daerah makin longgar.
"Jangan sampai karena daerah diberi keleluasaan menetapkan lokasi penjualan minuman beralkohol, lalu minuman ini menjadi lebih mudah diperoleh atau bahkan bebas dijual karena karakteristik daerah tertentu," kata Jazuli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Oleh karenanya, Fraksi PKS menyayangkan alasan pemerintah melonggarkan minuman beralkohol untuk alasan perekonomian, investasi maupun menggenjot sektor pariwisata.
"Ingat, apapun alasannya minuman beralkohol ini bisa merusak generasi bangsa. Kita memahami pemerintah butuh pendapatan, tapi jangan hanya karena itu lalu abai terhadap kerusakan generasi," pungkasnya.