Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syahrial Tambunan mengkritisi kebijakan anggaran pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang dinilai buruk. Pasalnya, akibat buruknya kinerja ini agenda kerja dewan terganggu bahkan jadwal kunjungan kerja Komisi E DPRD Sumut di luar kota batal. Pembatalan ini karena harus menunggu pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2015.
“Kita pertanyakan kebijakan anggaran ini karena berdampak beberapa agenda dewan seperti kunjungan kerja baik dalam maupun luar provinsi tidak dapat dilaksanakan. Alasan ketiadaan anggaran di sekretariat dewan,” kata politisi Partai Demokrat ini kepada wartawan, Senin (19/10).
Dia menjelaskan, agenda kerja kita tidak bisa terlaksana karena kas kosong. “Penjelasan sekretaris kas kosong," ujar Syahrial bersama Ketua Komisi E Efendi Panjaitan serta sejumlah anggota komisi lainnya Philips Perwira Juang Nehe dan Ari Wibowo, di ruang kerjanya, Senin (19/10).
Dirinya menyayangkan kondisi tersebut, karena agenda seperti kunjungan kerja yang harusnya mereka jalankan, tidak bisa dilaksanakan hanya karena kekosongan anggaran. Padahal apa yang diagendakan tersebut, sejatinya sudah dianggarkan dalam APBD 2015.
"Itu kan seharusnya sudah dianggarkan pada pembahasan APBD 2015 di tahun sebelumnya," sebutnya.
Sementara rekannya, Philips Perwira Juang Nehe menyebutkan batalnya agenda kerja tersebut bisa saja menjadi bahan kritikan masyarakat kepada legislatif, karena dianggap tidak serius menangani persoalan masyarakat. Sehingga, mereka merasa heran atas kebijakan anggaran yang dibuat di Pemprov Sumut.
"Itu kan sudah diagendakan, disusun dan ditetapkan. Sekarang, kenapa ceritanya kas Setwan (Pemprov Sumut)kosong?" katanya.
Ketua Komisi E Efendi Panjaitan menyebutkan jika kondisi ini akibat dari buruknya manajemen keuangan pemerintah. Termasuk pada perencanaan yang tidak matang serta tidak berdasarkan pada kondisi nyata dan potensi yang ada. Akibat kebijakan ini, banyak program yang telah ditetapkan, menjadi terganggu bahkan berpotensi harus dibatalkan.
Ketua Komisi E yang juga anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Sumut memahami kondisi ini sebagai bencana politik bagi provinsi yang punya 33 kabupaten/kota ini. Jika pelaksanaan agenda kerja yang dibatalkan itu bisa dikembalikan setelah P-APBD 2015 disahkan. “Kita berharap prosesnya bisa cepat terselesaikan. Agar agenda kerja yang lain tidak terganggu,” katanya.