Anggota Banggar DPRD Sumut, HM Nezar Djoeli, ST mengatakan, pimpinan DPRD Sumut harus tegas mengambil kebijakan terkait pembahasan Perubahan-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2015.
“Pasalnya, sejumlah pihak di luar DPRD Sumut seperti pengamat politik dari USU, Dr Warjio, MA mengatakan bahwa DPRD sepertinya menyandera P-APBD 2015 karena ada kepentingan politik. Ini sangat disayangkan maka pimpinan harus tegas ya atau tidak dalam pembahasan ini,” kata Nezar Djoeli kepada Analisa, di ruang Komisi D DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (30/11).
Dia mengatakan, masalah pembahasan P-APBD 2015 jika memang ada keterkaitan hukum di belakang hari, DPRD Sumut bisa membuat catatan di P-APBD.
Nezar mengatakan, proses-proses hukum yang terjadi di Sumut menyebabkan kekhawatiran yang sangat tinggi di Pemprovsu maupun pimpinan DPRD dan Banggar sendiri.
“Harapan saya sebagai anggota Banggar, mari bersama-sama membuat win-win solusi supaya DPRD Sumut dapat melaksanakan politik anggaran dengan baik dan benar sehingga masyarakat Sumut khususnya bagi para orang-orang yang mempunyai tanggungjawab terhadap P-APBD dapat melaksanakan dari pembahasan yang dilakukan DPRD Sumut,” katanya.
Politisi NasDem ini mengajak agar merapatkan barisan antara pimpinan dan anggota segera dirumuskan pembahasan P-APBD 2015.
“Kalau memang ini diyakini tidak ada masalah dengan catatan-catatan maka mari dilaksanakan sesuai dengan Permendagri No 37. Yang menjadi wewenang pimpinan DPRD adalah Mendagri dan biarkan nanti Mendagri menggunakan ranah evaluasi setelah disahkan P-APBD 2015 ini,” katanya sembari menambahkan disahkan P-APBD ini maka pembangunan di Sumut akan berjalan dengan semestinya.
Saat ditanya, apakah saat diajukan nanti P-APBD bisa terkejar? Nezar menegaskan, pada prinsipnya P-APBD hanya membayar utang-utang saja dan tidak ada bersifat kegiatan fisik tetapi hanya ada beberapa instansi-instansi yang telah melaksanakan kebijakannya. “Kita sangat prihatin dengan ketidakmampuan pemerintah provinsi dalam menjalankan apa yang sudah dijadwalkan Perda harus segera dibayarkan,” katanya.
“Dalam rentang waktu yang tersisa ini maka bisa terkejar karena memang semua kegiatannya sudah dilaksanakan,” tambah Nezar lagi.
Seharusnya, lanjut Nezar, P-APBD 2015 ini mekanismenya dijabarkan lebih dahulu tetapi hanya satu kesalahan Pemprovsu yakni mencantumkan di Pergub keadaan darurat. Bagaimana kreterianya? Jika pun ini dianggap salah merupakan kesalahan administrasi bukan pelanggaran hukum. “Inti yang penting bagaimana Pemprovsu bisa berjalan langgeng karena sampai hari ini, DPRD Sumut tidak ada niat menyandera P-APBD tetapi karena belum ada titik terang. Tetapi sejak hari ini dengan adanya kritikan dari pengamat politik dari USU, maka akan membuka pintu hati legislatif dan eksekutif yang memiliki tugas tupoksi,” katanya.
Anggota Banggar DPRD Sumut, Leonard Surungan Samosir, BA menyarankan Pemprovsu dan DPRD Sumut jangan mengharamkan lobi atau komunikasi karena sebenarnya semua ini bisa diselesaikan dengan komunikasi.
“Sepanjang komunikasi itu tidak ada kaitannya dengan uang maka mengapa harus takut?’tanyanya.
Dia menyarankan mengapa tidak ada tim yang menjembatani hal ini dari Pemprovsu dan DPRD Sumut karena selalu semua dikejar ketakutan. Padahal, semua ini sudah dipelototi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usulkan Opsi
Sementara anggota Banggar dari Fraksi Golkar, Wagirin Arman menjelaskan secara lengkap kebijakan umum perubahan APBD 2015 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Nota Kesepakatan ini, khususnya menyangkut Belanja Rp237 miliar yang telah dibayar mendahului Perubahan APBD Sumut 2015 adalah bukan merupakan bagian pembahasan Badan Anggaran DPRD Sumut
“Apabila telah ditetapkan dalam Plafon Perubahan APBD 2015, ternyata pembayaran pendahuluan sebesar Rp237 miliar berakibat hukum di kemudian hari, maka akibat tersebut menjadi tanggungjawab Pemprovsu, selanjutnya tidak menjadi tanggungjawab Badan Anggaran DPRD Sumut. Jadi, ini nota kesepakatan yang kita buat sebagai dasar dalam penyusunan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2015. Opsi ini yang kita tawarkan,” ucap politisi senior Partai Golkar yang mengaku opsi ini disetujui sejumlah anggota banggar lain seperti Nezar Djoeli, Darwin Lubis dan Astrayuda Bangun.
Masalah keterlambatan P-APBD sempat menjadi perhatian serius pada anggota DPRD Sumut di awal paripurna DPRD Sumut dalam rangka pembahasan Ranperda tentang R.APBD Provsu tahun anggaran 2016 dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Sumut yang dihadiri Sekda Provsu, Hasban Ritonga.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sumut, Zulkifli Efendi Siregar mengatakan opsi yang ditawarkan anggota banggar akan diakomodir dalam dua hari ini.