Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Tebingtinggi dipimpin Ketuanya Syahril SPd.I membahas usulan yang diajukan pemerintah kota terhadap program pembentukan Perda Tahun anggaran 2016, Rabu (20/1) di ruang rapat komisi DPRD Tebingtinggi.
Dalam pembahasan itu mengemuka bahwa dari sebanyak 21 program diusulkan semula ditetapkan menjadi prioritas pembahasan sebanyak 18 program usulan, namun setelah terjadi musyawarah yang cukup alot dikalangan anggota dewan, akhirnya disepakati dan ditetapkan sebanyak 21 program usulan dijadikan program prioritas yang akan dibahas pertriwulan. Selanjutnya hasil kesepakatan program prioritas yang akan diprogramkan untuk legislasi daerah ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
Menurut Syahril S.Pd.I program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen rancangan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terprogram terpadu sistematis dan membuat daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang didasari metode juga para meter sesuai dengan sistem dan peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan demikian program pembentukan peraturan daerah digunakan sebagai pedoman dan pengendali penyusunan peraturan daerah oleh lembaga pemerintah daerah dan DPRD, cetusnya.
Dari hasil pembahasan yang telah disepakati sebanyak 21 Rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2016 dengan keputusan DPRD meliputi, rancangan peraturan daerah mengenai perubahan Perda No. 6/2011 tentang retribusi daerah. Ranperda tentang penjualan minuman beralkohol, Ranperda tentang pengaturan becak bermotor, rancangan peraturan daerah tentang kepala lingkungan dan mengenai label halal.
Selain itu Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pasar, mengenai penataan dan pembinaan pedagang kaki lima, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Rancangan peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korpri Kota Tebingtinggi, dan Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Kota Tebingtinggi nomor 9 tahun 2003 tentang pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Kemudian rancangan peraturan daerah tentang ketentaraman dan ketertiban umum, rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Perda No. 2/2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Tebingtinggi.
Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan anak, rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah, mengenai pengelolaan lingkungan hidup, dan rancangan peraturan daerah tentang kepariwisataan.
Mengenai ranperda tentang keparawisataan ini juga masih akan ditinjau ulang dan akan ditarik kembali karena usulan diajukan sudah diatur dalam undang undang.
Pembahasan usulan prolegda Kota Tebingtinggi tahun 2016 turut dihadiri segenap anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tebingtinggi antara lain Murli Purba S.Fil, Hendra Gunawan SE, Edy Sahputra, Asnawi Mangku Alam SH.I, Ogamota Hulu SH.MH, Husin ST, Kabag Perundangan Sekretarit DPRD Erwandi SH, Kasubag Protokoler Rony H.Hutabarat SE, Kabag risalah dan persidangan Hj.Azizah S.Sos. (