Keseksian Desa Membutuhkan Pengawalan

sumber berita , 14-03-2016

SESERING mungkin turun ke daerah hingga ke tingkat desa.

Tentu itu yang diharapkan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar dapat optimal dalam menjalankan peran menjembatani aspirasi rakyat.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Mardani Alisera mengatakan DPD bisa berperan lebih terhadap program pembangunan desa yang sudah digagas.

Apalagi, dana desa menyerap anggaran yang besar di APBN sehingga memerlukan pengawalan.

DPD memiliki kapasitas menjadikan program desa lebih baik dan berjalan sesuai dengan perencanaan.

"Masalah desa ini seksi sebenarnya, DPD bisa masuk untuk mengawal dan memberikan banyak masukan kepada pemegang kekuasaan. Nantinya, apabila bisa menjalankan perannya ini, saya yakin, DPD lebih kuat lagi," tutur Mardani, saat memberikan pendapatnya dalam diskusi kelompok terfokus yang digelar Media Research Center di Kantor Media Group, Jakarta, Kamis (10/3).

Diskusi kelompok terfokus kali ini mengetengahkan tema DPD kuat Indonesia mantap.

Menyemai substansi tanpa sensasi.

Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan DPD bukan tidak optimal menggunakan kewenangan, termasuk dalam hal pengawasan.

Hanya, setiap kerja DPD yang selalu dilaporkan ke DPR tidak ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, ketika hadir ke daerah, DPD segan menghadapi masyarakat yang pasti menuntut realisasi aspirasi yang telah ditampung.

Hal itu buntut DPD tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang seleluasa DPR.

"Kerja-kerja DPD banyak membantu pemda-pemda. Namun, kami takut setiap selesai sering ditanya balik apa bentuk realisasinya. Padahal, kami sadar setiap habis lakukan kunjungan kerja atau bentuk pengawasan lain, hal itu berhenti di tingkat DPR," papar GKR Hemas.

Ia mengatakan DPD ingin adanya kewenangan baru yang lebih kuat lagi dalam merealisasikan aspirasi daerah.

ayangnya, ungkap GKR Hemas, sudah dua kali DPD mengajukan usul amendemen UUD untuk penambahan kewenangan DPD, dua kali pula usul DPD itu tidak digubris dan ditolak MPR.

"Kami berharap 2016 ini amendemen UUD bisa dimulai dengan tujuan adanya penguatan peran DPD dari kewenangannya," ucapnya.

Keinginan DPD itu didukung Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan.

Ia memandang peningkatan kinerja pengawasan DPD tetap memerlukan penguatan dalam konstitusi.

Menurut Djohan, DPD diyakini dapat menjadi pengawas pembangunan di daerah agar terealisasi secara merata.

Namun, akibat kewenangan yang melempem, pengawasan oleh DPD berakhir tanpa tindak lanjut.

Kendati begitu, Djohan mengingatkan penguatan DPD dalam konstitusi jangan sampai melebar ke mana-mana.

Intinya ialah sesuai dengan tuntutan keberadaan DPD, yakni menjembatani antara keinginan masyarakat dan kebijakan pemerintah.

"Lingkup tugas dan wewenang DPD harusnya fokus dan tajam terkait dengan otonomi daerah dan desa, pilkada satuan khusus daerah istimewa, urusan pusat dan daerah, penyelenggaraan pemda, pembangunan dan keuangan daerah, pengelolaan SDA, pemerintahan dan pemberdayaan pemerintahan desa,"

Diposting 14-03-2016.

Dia dalam berita ini...

Gusti Kanjeng Ratu Hemas

Anggota DPD-RI 2014
DI Yogyakarta