Fraksi PKS DPR RI menerima masukan dari koalisi masyarakat sipil, Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA), tentang Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Masukan yang berlangsung pada Hari Aspirasi tersebut, diterima oleh tiga orang Anggota Baleg Fraksi PKS, yaitu Hermanto, Martri Agoeng, dan Adang Sudrajat bersama dengan Sekretaris Fraksi PKS Sukamta.
"Kami menilai pada awalnya undang-undang ini disahkan pada tahun 2008, dengan tujuan untuk mengatur permasalahan yang ada di dunia online, seperti e-commerce, dunia digital, dan sebagainya, karena ada sorotan terkait tidak adanya perlindungan e-commerce di Indonesia," kata Koordinator SIKA Asep Komarudin kepada Fraksi PKS, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Namun demikian, menurut Asep, dalam implementasi di masyarakat, UU ITE lebih menekankan pada pasal-pasal tentang Pencemaran Nama Baik yang berhubungan dengan pemidanaan kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, kami pada tahun 2010, sudah mengajukan judicial review ke MK. Namun, permohonan kami ditolak, khususnya Pasal 27 Ayat 3 yang berkenaan dengan pemidanaan Pencemaran Nama Baik. MK beralasan pasal Pencemaran Nama Baik di KUHAP belum mampu menjangkau tindak pidana di dunia maya. Oleh karena itu, pasal tersebut tetap ada," tambah Asep.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai sebenarnya persoalan Pencemaran Nama Baik sudah cukup diatur di dalam KUHAP. Namun, karena persoalan dunia maya terkait dengan teknologi yang aksesibel oleh seluruh masyarakat, maka pengembalian pengaturan pasal Pencemaran Nama Baik kepada KUHP harus diiringi dengan upaya untuk pemberlakuan Right to be Forgotten (Hak untuk Dilupakan).
"Maksudnya, kalau pengadilan memutuskan bahwa pencemaran nama baik itu salah, maka pelaku pencemaran tersebut harus wajib menurunkan postingan itu dari internet, dan juga mesin pencari seperti google, diperintah oleh negara postingan itu tidak dapat diakses kembali oleh masyarakat," jelas sekretaris fraksi PKS ini.
Menambahkan, Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Baleg Fraksi PKS DPR RI, Hermanto mengapresiasi masukan dari SIKA ini dan berkomitmen untuk memasukkannya ke dalam pembahasan di rapat Baleg.
"Kami akan jadikan masukan ini sebagai bahan referensi fraksi saat pembahasan, baik di fraksi, komisi, atau di baleg sesuai dengan aspirasi yang disampaikan," tukas Hermanto.
Diketahui, menurut data SIKA, dampak dari adanya implementasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE ini di Jawa Barat, 97 persen berhubungan dengan persoalan kejahatan di dunia maya (cyber crime), tiga persen sisanya berhubungan dengan kejahatan di perbankan.
Selain menerima masukan dari SIKA, Fraksi PKS DPR RI juga turut menerima masukan dari beberapa LSM seperti Perludem, ICW, JPPR, dan sebagainya tentang Revisi UU PIlkada.