Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Surahman Hidayat mengatakan bahwa kasus perkara Fanny Safriansyah atau Ivan Haz akan dibawa ke Rapat Paripurna pekan depan, pada Jumat (29/4/2016).
Menurutnya, dalam rapat panel yang digelar hari ini, Kamis (21/4/2016), MKD hanya memutuskan kasus Ivan Haz terkait penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga yang dilakukan Ivan merupakan pelanggaran barat.
"Putusan panel disampaikan ke MKD untuk dilaporkan dalam Rapur (rapat paripurna) DPR. Setelah dilaporkan tinggal proses administrasi tentang hasil panel," kata Surahman di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Sebelumnya, Ketua Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Lily Asdjujireza menyatakan bahwa hampir seluruh anggota MKD setuju kasus perkara Fanny Safriansyah atau Ivan Haz adalah pelanggaran berat.
Sementara itu, Ketua Fraksi PPP DPR, Hasrul Hazwar menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus Ivan Haz kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga-nya (PRT).
Untuk itu, Fraksi PPP tidak akan intervensi keputusan MKD meskipun sanksi pelanggaran berat untuk Ivan Haz adalah diberhentikan sebagai anggota DPR.