Kasus pelanggaran kode etik anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz mandek di meja Ketua DPR RI Ade Komarudin.
Hingga saat ini pergantian antar waktu (PAW) putra mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz tersebut tak kunjung dibacakan dalam sidang paripurna. Padahal, Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) telah memberikan vonis berat kepada pria yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya itu.
"Belum dibacakannya PAW Ivan Haz pada rapat paripurna yang lalu sebab tidak diagendakan di Bamus (Badan Musyawarah, red)," ungkap Ketua MKD Surahman Hidayat kepada INDOPOS melalui pesan singkatnya, Minggu (29/5).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku telah mengirimkan putusan kasus Ivan Haz kepada pimpinan DPR agar segera diproses dan dibacakan saat sidang paripurna. Dia bahkan klaim mengirim berkas itu lebih dari satu kali.
Karena itu, Surahman bantah belum dieksekusinya putusan kasus Ivan Haz adalah kesalahan MKD. "Hal ini kemungkinan mandek di meja pimpinan DPR," tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembacaan PAW Ivan Haz di paripurna hanya tinggal menunggu hasil keputusan dari rapat pimpinan (rapim) MKD. "Jadi soal PAW Ivan Has itu sudah selesai dan tidak ada indikasi menahan atau apapun hanya tinggal menunggu agenda rapim saja," ujar politikus Partai Gerindra itu saat dihubungi INDOPOS, Minggu (29/5).