Dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa anggota DPR Fanny Safriyansah alias Ivan Haz terungkap sejumlah kekerasan fisik yang dilakukan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) atau baby siiter.
Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjelaskan, kekerasan pertama terhadap PRT-nya itu terjadi pada 22 Juli 2015 bertempat di Apartemen Asscot unit 1407, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Akibat kekerasan di apartemen milik Ivan Haz itu, Topiah mengalami sejumlah luka.
Kemudian pada akhir Juli 2015, Topiah tak mendapat hak libur dan justru mendapat pukulan di kepala belakang satu kali dan memakai bantal 3 kali sampai terjatuh. Topiah mengalami sakit di bagian tengkuknya.
"Kamu b**o, a****g, m****t mintanya pulang terus," kata jaksa sambil membacakan amar dakwaan Ivan Haz di PN Jakpus.
Sejatinya, pemicu kekerasan yang dilakukan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini hanya masalah sepele. Namun, Ivan terus menggencarkan bogem mentah ke wajah Topiah.
"Dasar suster b**o, nidurin anak aja ngga bisa, a****g lo," kata jaksa menirukan ucapan Ivan.
Kata kasar itu keluar dari mulut Ivan lantaran Topiah dianggap tak becus oleh Ivan Haz dalam mengurus anaknya.
Lalu pada Agustus 2015, ketika Topiah mau menidurkan anaknya, Ivan Haz kembali berkata kasar. Ivan Haz menuduh Topiah tak bisa membuat anaknya tidur.
"Selain itu terdakwa juga memukul mata korban dengan tangan kosong dan manampar pipi kiri korban sampai memar," ukatanya.
"Kemudian terdakwa di luar (apartemen) lalu memukul kedua belah mata korban dengan tangan kosong yang mengepal. Akibatnya mata korban memar. Bangun tidur tak bisa melihat sama sekali karena matanya merah," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Ivan Haz didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.