Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016 mengejutkan DPR.
Pasalnya, kebijakan tersebut tanpa melalui pembicaraan dengan DPR.
Karena itu, DPR menolak rencana pemerintah mencabut subsidi dan menaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh.
“Sikap ini semata-mata sebagai dukungan terhadap Pemerintah Jokowi-JK agar tetap sesuai dengan janji Nawa Cita sebagai implementasi gagasan Trisakti Bung Karno,” ujar anggota Komisi VII FPDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends di Jakarta, Rabu (8/6/2016) melalui rilisnya yang masuk ke redaksi Tribunnews.com.
Menurutnya, keputusan pemerintah menaikkan TDL ini tidak pernah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan PLN.
Bahkan dalam rapat terakhir antara Komisi VII dengan PLN berlangsung pada tanggal 26 April 2016 lalu, tidak ada sedikitpun menyinggung kenaikan TDL bagi 12 golongan.
“Dalam rapat April lalu, materi pembicaraan saat itu terkait neraca ketenagalistrikan, infrastruktur dan distribusi kelustrikan, serta perkembangan program listrik 35.000 MW,” tuturnya.
Dalam rapat yang sama jelas Mercy, Dirut PLN menyampaikan perkembangan validasi data pelanggan golongan 450-900 Kwh yang masih disubsidi pemerintah, yaitu sejumlah 480.000 pelanggan.
Pemerintah berniat memangkas 230.000 pelanggan, dengan argumentasi mereka tidak seharusnya mendapatkan subsidi tersebut.
“Rencana pemerintah akan mencabut subsidi, yang berarti kenaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh, per 1 Juli 2016,” terangnya.
Karena itu, Mercy mendesak pemerintah untuk menjelaskan secara komprehensif kepada publik dan DPR dasar pertimbangan kenaikan TDL terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016.
“Saya menolak rencana pemerintah mencabut subsidi dan menaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan pelanggan dalam kategori tersebut adalah masyarakat menengah ke bawah.
Karena itu, dapat dipastikan kenaikan TDL akan menambah beban ekonomi, apalagi pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.
“Di saat bersamaan masyarakat dihadapkan pada kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara tidak ada kebijakan yang menambah penghasilan masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mercy mendesak pemerintah untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum memutuskan kenaikan TDL dan memperhitungkan dampak terhadap masyarakat menengah ke bawah.
“Mendesak pemerintah melakukan pendataaan ulang dengan tidak hanya mengacu pada TNP2K, sebuah lembaga yang keberadaannya hingga saat ini masih dipertanyakan karena tidak ada dasar dan payung hukum yang jelas atas keberadaannya sejak pemerintahan yang lalu, serta berdasarkan UU yang ada tidak memiliki wewenang melakukan pendataan,” pungkasnya.