PENELITI Forum Masyarakan Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan surat permintaan fasilitas penjemputan dan pendampingan kepada putri Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak pantas diberikan.
"Jika benar bahwa surat itu ada, maka itu hampir pasti menabrak prinsip kepantasan," kata dia saat dihubungi, Senin (27/6). Ia menambahkan apa pun klarifikasi dari Fadli Zon menjadi tidak penting jika surat itu benar adanya.
Menurutnya, surat itu justru mengonfirmasi adanya penyalahgunaan kekuasaan yang terkait dengan Fadli Zon sebagai pimpinan DPR. "Saya kira masalah paling serius dari kekuasaan itu jika seseorang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Ia menjelaskan terkait penyalahgunaan kekuasaan tersebut di DPR termasuk sesuatu yang masuk kategori pelanggaran etis. Oleh karena itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) wajib merespons cepat dugaan penyimpangan kekuasaan tersebut tanpa perlu menunggu publik mendorongnya.
"Inisiatif dan respons cepat MKD bisa membuktikan niat baiknya untuk memastikan DPR dihuni oleh para pejabat yang beretika," tandasnya.
Sebelumnya, salinan faksimili surat permintaan fasilitas penjemputan dan pendampingan untuk putri Wakil Ketua DPR Fadli Zon beredar. Surat tersebut berkop Sekjen DPR.
Surat bernomor 27/KSAP/DPR RI/VI/ 2016 itu dikirimkan tanggal 10 Juni 2016. Dalam isinya, Sekjen DPR RI meminta bantuan KBRI Washington DC melalui KJRI New York untuk memfasilitasi kunjungan putri Fadli Zon yang bernama Shafa Sabila Fadli.